27.8 C
Jakarta
Senin, September 14, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALKetimpangan Upah Disinggung, Buruh Serukan Perubahan

Ketimpangan Upah Disinggung, Buruh Serukan Perubahan

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia(KASBI) bersama Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyuarakan berbagai tuntutan dalam aksi Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan Gedung DPR, Jakarta Jumat (1/5).

Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah mendesak pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja secara menyeluruh, sekaligus mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dengan melibatkan partisipasi aktif serikat buruh.

Ketua KASBI, Sunarno, menekankan pentingnya keterlibatan buruh dalam proses penyusunan regulasi tersebut, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.

“Terutama pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 tentang UU Cipta Kerja, DPR diperintahkan untuk segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru. Keterlibatan ini sangat penting karena waktunya dibatasi hingga Oktober 2026,” tutur Sunarno sebelum menghadiri audiensi dengan DPR.

Sunarno menegaskan bahwa penolakan terhadap UU Cipta Kerja telah disuarakan secara konsisten sejak 2020 karena dinilai merugikan pekerja.

Selain isu pencabutan UU Cipta Kerja, massa buruh juga menyampaikan tuntutan lain, seperti reformasi sistem pengupahan, penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing), serta ratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 dan 190.

“Kami melihat disparitas (ketimpangan) upah sangat luar biasa,” jelas Sunarno.

Tak hanya isu ketenagakerjaan, para buruh juga menyoroti persoalan lain, termasuk penolakan terhadap praktik militerisme di ranah sipil serta penghentian tindakan represif terhadap aktivis buruh dan masyarakat.

“Dalam praktiknya di lapangan, militerisme sudah mulai masuk ke ranah sipil di berbagai bidang maupun kementerian,” tegasnya.

Sunarno berharap pemerintah dan DPR benar-benar melibatkan serikat buruh dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru agar kebijakan yang dihasilkan lebih objektif dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

“Kalau serikat buruh tidak dilibatkan dan hasilnya merugikan, nanti kami akan demo lagi, lalu digugat lagi ke MK. Akan berputar begitu terus,” pungkasnya.

Aksi buruh dalam May Day 2026 menjadi momentum penting bagi pekerja untuk menyuarakan aspirasi, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja dan keadilan sosial di Indonesia.

Baca Juga

Bukan Sekadar Bikin Konten, AI Bisa Bantu UMKM Cari Pembeli dari Luar Negeri

katafoto, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong pelaku...

Masker Naik Harga Berkali-kali Lipat, Pramono Anung: Jangan Dipermainkan

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan para...

Balita dan Anak Banyak Terdampak, Kasus ISPA Riau Tembus 10.783 Kasus

Riau - Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat sebanyak 10.783...

BMKG Ungkap Kondisi Terbaru Selat Sunda Usai Gunung Anak Krakatau Erupsi

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini