Jakarta – Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan mulai turun pada 2 Juni 2026. PT Taspen (Persero) menyatakan pembayaran akan dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia tanpa perlu pengajuan tambahan dari penerima manfaat.
Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan penyaluran gaji ke-13 beserta tunjangan pensiunan ASN akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan ASN setelah memasuki masa purnatugas.
“Penyaluran dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5).
Program tersebut selaras dengan langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi ASN yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Kebijakan itu juga dikaitkan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada penguatan ekonomi nasional, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan optimalisasi pelayanan publik.
Henra menegaskan proses pencairan dilakukan langsung kepada penerima manfaat tanpa mekanisme tambahan.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Taspen menjelaskan bahwa besaran yang diterima pensiunan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026 atau setara tunjangan satu bulan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, gaji ke-13 dipastikan bebas dari potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan (PPh). Seluruh beban pajak akan ditanggung pemerintah. Untuk penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat, Taspen menetapkan gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali dengan nominal terbesar.
Namun, terdapat pengecualian bagi penerima yang memperoleh manfaat ganda, yakni sebagai penerima pensiun pribadi sekaligus penerima pensiun atau tunjangan janda maupun duda. Dalam kondisi tersebut, pembayaran tetap diberikan untuk kedua manfaat yang diterima.
Sementara itu, ASN dan pejabat negara yang mulai memasuki masa pensiun per 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima pembayaran gaji ke-13 melalui instansi tempat bekerja terakhir.
Taspen juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Seluruh layanan Taspen ditegaskan tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat diimbau agar hanya mengakses informasi melalui kanal resmi perusahaan guna menghindari tindak penipuan.

