Jakarta – Eksekusi lahan kompleks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6), menjadi babak terbaru sekaligus puncak dari sengketa berkepanjangan antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Pada aksi tersebut, Polda Metro Jaya menangkap 69 orang yang diduga membuat kericuhan proses eksekusi Hotel Sultan, Senayan.
Perselisihan bermula dari perbedaan pandangan terkait status lahan Blok 15 GBK yang saat ini ditempati Hotel Sultan. Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir masa berlakunya dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Di sisi lain, PT Indobuildco berpendapat masih memiliki hak untuk mengelola Hotel Sultan. Perusahaan tersebut mengklaim perpanjangan HGB yang dimilikinya berlaku hingga tahun 2053.
Perbedaan penafsiran mengenai legalitas penguasaan lahan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah itu ditempuh setelah PT Indobuildco dinilai tidak memenuhi teguran atau aanmaning yang sebelumnya telah disampaikan oleh pengadilan.
Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 GBK pada 18 Juni 2026. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, pengadilan juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT Indobuildco pada 19 Mei 2026 sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Pemerintah menegaskan langkah eksekusi dilakukan dalam rangka mengambil kembali penguasaan atas aset negara yang berada di kawasan Gelora Bung Karno.
Sementara itu, PT Indobuildco memandang sengketa yang terjadi hanya berkaitan dengan status tanah dan tidak mencakup bangunan maupun aktivitas usaha Hotel Sultan. Perusahaan juga meminta agar penyelesaian persoalan dilakukan melalui mekanisme hukum yang tetap memperhatikan hak-hak pekerja, penyewa, serta pihak ketiga yang memiliki keterkaitan dengan operasional hotel.

