32.1 C
Jakarta
Senin, Agustus 3, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANBI Rate Naik Jadi 5,75 Persen, Bagaimana Dampaknya bagi Kredit dan Investasi?

BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen, Bagaimana Dampaknya bagi Kredit dan Investasi?

Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026.

Selain menaikkan BI Rate, bank sentral juga meningkatkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen dan Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50 persen.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah yang masih menghadapi tekanan akibat meningkatnya ketidakpastian global, terutama yang dipicu konflik di kawasan Timur Tengah.

“Keputusan ini juga sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil RDG BI, Kamis (18/6).

Sebelumnya, dalam RDG mingguan yang digelar pada 9 Juni 2026, Bank Indonesia telah lebih dulu menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen. Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya gejolak ekonomi global yang dipengaruhi konflik Timur Tengah.

Berdasarkan evaluasi setelah RDG bulanan pada 19-20 Mei 2026, BI mencatat tekanan terhadap rupiah lebih besar dibandingkan perkiraan sebelumnya. Kondisi itu dipicu oleh ketidakpastian global yang masih tinggi, meningkatnya kebutuhan valuta asing di dalam negeri, serta keluarnya sebagian dana investasi portofolio asing dari pasar keuangan Indonesia.

Untuk memperkuat upaya stabilisasi rupiah, Bank Indonesia menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung. Salah satunya dengan meningkatkan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk tenor 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan agar lebih kompetitif dan menarik bagi investor asing.

Selain itu, BI memberikan insentif berupa penurunan tarif swap lindung nilai (hedging swap) sebesar 10 persen bagi investor asing guna meningkatkan daya tarik investasi di pasar keuangan domestik.

Bank Indonesia juga kembali membuka lelang instrumen repurchase agreement (repo) dengan tenor 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan. Kebijakan ini bertujuan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan sektor perbankan.

Di samping itu, bank sentral akan meningkatkan intensitas operasi moneter baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing untuk menjaga stabilitas pasar keuangan nasional di tengah dinamika global yang masih berlangsung.

Baca Juga

Belanja Perjalanan Dinas Pemerintah Turun 50 Persen, Instansi Mana Paling Besar?

Jakarta - Belanja perjalanan dinas kementerian dan lembaga pemerintah...

Menko Polkam Ingatkan Bahaya Terorisme di Ruang Digital, Anak Muda Jadi Target

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko...

DPR Usul Gaji Kepala Daerah Naik, Sudah 26 Tahun Tak Pernah Disesuaikan

Jakarta - Komisi II DPR mengusulkan pemerintah meninjau kembali...

LEPAS E4 EV Tawarkan Jarak Tempuh 600 Km dan Fast Charging 20 Menit

Jakarta - LEPAS kembali menghadirkan kendaraan listrik Indonesia dengan...

Survei SMRC: Kepercayaan Publik terhadap Koperasi Merah Putih Masih Rendah

Jakarta - Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini