Jakarta – Pemerintah resmi memulai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste-to-Energy (WtE) tahap pertama di Bali pada awal pekan ini. Peresmian tersebut sekaligus menjadi titik awal pelaksanaan tiga proyek PSEL di Indonesia, yakni di Denpasar Raya (Bali), Kota Bekasi, dan Kota Bogor.
Ketiga proyek tersebut masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Seluruh pelaksanaannya berada di bawah koordinasi PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), perusahaan yang dibentuk oleh Danantara Indonesia.
Bali menjadi daerah pertama yang memasuki tahap konstruksi dengan nilai investasi mencapai Rp3 triliun atau sekitar 170,4 juta dolar AS. Pemilihan Pulau Dewata sebagai lokasi perdana didasarkan pada meningkatnya persoalan pengelolaan sampah serta keterbatasan kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) yang selama ini menjadi tantangan bagi kawasan pariwisata tersebut.
Chief Executive Officer (CEO) PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), Fadli Rahman, mengatakan dimulainya pembangunan PSEL Bali menjadi tonggak penting dalam implementasi sistem pengelolaan sampah modern yang telah dipersiapkan melalui berbagai tahapan, mulai dari kajian teknis, investasi hingga pemilihan teknologi.
Fasilitas tersebut akan dibangun di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan, dengan kapasitas mengolah hingga 1.500 ton sampah setiap hari atau setara sekitar 500 truk sampah berukuran standar. Proyek ini ditargetkan selesai dan mulai beroperasi secara bertahap pada semester pertama 2028.
“Pembangunan fasilitas PSEL di Bali bukan sekadar membangun pembangkit listrik, melainkan sistem pengelolaan sampah lebih terintegrasi dari hulu hingga hilir. Kami ingin memastikan sampah residu yang selama ini menjadi beban lingkungan dapat diolah secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata melalui penyediaan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan,” kata Fadli Rahman.

Persiapan pembangunan telah dimulai sejak Perpres Nomor 109 Tahun 2025 diterbitkan pada Oktober 2025. Setelah itu, Danantara menjalankan berbagai tahapan proyek, mulai dari pemilihan mitra teknologi dan penandatanganan Joint Venture Agreement pada Maret 2026, dilanjutkan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Bali serta Pemerintah Kota Bogor dan Bekasi pada April 2026. Seluruh proses tersebut bermuara pada peresmian pembangunan PSEL Bali yang berlangsung pada Rabu (8/7).
Gunakan Teknologi Berstandar Internasional
PSEL Bali akan mengadopsi teknologi Moving Grate Incinerator, sistem yang telah digunakan oleh sekitar 75 hingga 80 persen fasilitas Waste-to-Energy di berbagai negara. Teknologi ini menerapkan standar emisi yang mengacu pada regulasi Uni Eropa (European Industrial Emissions Directive/EU IED), sehingga dinilai lebih ramah lingkungan dibandingkan teknologi insinerator generasi sebelumnya.
Dalam prosesnya, sampah yang masuk ke fasilitas terlebih dahulu dikeringkan selama lima hingga tujuh hari untuk mengurangi kadar air. Setelah itu, sampah dibakar pada suhu di atas 850 derajat Celsius agar senyawa berbahaya terurai secara optimal dan tidak terlepas ke udara.
Energi panas hasil pembakaran kemudian dimanfaatkan untuk menghasilkan uap bertekanan tinggi yang menggerakkan turbin pembangkit listrik. Listrik yang dihasilkan selanjutnya disalurkan ke jaringan PLN.
Sementara itu, residu dari proses pengolahan juga dimanfaatkan kembali. Air lindi diolah menjadi air bersih, sedangkan bottom ash diproses menjadi bahan bangunan seperti batako. Dengan sistem tersebut, emisi dari pengelolaan sampah diperkirakan dapat ditekan hingga 80 persen dibandingkan metode penumpukan sampah di TPA.
Mampu Mengolah Hampir Separuh Sampah Bali
Kehadiran PSEL Bali diproyeksikan mampu menangani sekitar 44 persen total volume sampah di Pulau Dewata. Selain mengurangi ketergantungan terhadap TPA, proyek ini juga diharapkan menekan dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah.
Proyek tersebut juga diperkirakan menciptakan hingga 1.200 lapangan kerja hijau dengan mengutamakan tenaga kerja lokal.
Dari sisi energi, fasilitas ini ditargetkan memproduksi listrik setiap tahun yang setara dengan kebutuhan sekitar 100.000 rumah tangga. Seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PLN melalui skema Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL/PPA) jangka panjang dengan tarif mengacu pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025, yakni sebesar US$0,20 per kWh.
Skema tersebut diharapkan meningkatkan kelayakan pembiayaan proyek sehingga lebih menarik bagi investor. Dalam pelaksanaannya, pembangunan PSEL Bali juga menggandeng mitra teknologi internasional yang telah ditetapkan sejak Maret 2026.

