Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendesak pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, dana JHT merupakan tabungan sosial milik pekerja sehingga tidak semestinya dikenai pajak ketika dicairkan.
Said mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam usulan itu, KSPI meminta tarif pajak pencairan JHT ditetapkan menjadi 0 persen. Jika belum memungkinkan, pemerintah diminta menaikkan batas saldo JHT yang dikenai pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.
“Kami meminta pajak Jaminan Hari Tua itu 0%, atau sekurang-kurangnya batas JHT yang terkena pajak dinaikkan menjadi Rp400 juta,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Kamis (6/8).
Ia menjelaskan usulan tersebut didasarkan pada perubahan nilai ekonomi sejak ketentuan pajak JHT diberlakukan pada 2009. Saat itu, batas Rp50 juta setara dengan sekitar 152 gram emas. Jika disesuaikan dengan harga emas saat ini, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
Meski demikian, Said menilai langkah paling tepat adalah menghapus pajak pencairan JHT secara menyeluruh.
“Kalau kita menabung di bank, yang dikenai pajak itu bunga tabungannya. Tapi kenapa kita menabung di negara dalam bentuk JHT, yang dikenai pajak malah tabungan sosialnya, bukan imbal hasilnya? Ini yang menurut kami harus diperbaiki,” ujarnya.
Menurutnya, objek pajak seharusnya dikenakan pada hasil pengembangan dana JHT, bukan pada pokok simpanan yang berasal dari iuran pekerja selama bertahun-tahun.
Penghapusan pajak pencairan JHT menjadi satu dari empat tuntutan utama KSPI dan Partai Buruh kepada pemerintah untuk periode Agustus hingga Oktober 2026. Tiga tuntutan lainnya meliputi revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya, pembayaran pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, serta percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Menkeu Masih Kaji Data Peserta JHT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih mempelajari data peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data sementara, lebih dari 95 persen peserta disebut telah menikmati pembebasan Pajak Penghasilan (PPh).
Purbaya menjelaskan peserta dengan saldo JHT hingga Rp50 juta memang tidak dikenai pajak. Kelompok tersebut disebut mencapai sekitar 95 persen dari seluruh peserta JHT.
“Yang 95% itu, menurut data kita, (saldo) pesangonnya di bawah Rp50 juta, jadi sudah nol (%), yang belum hanya 5%,” ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (15/7).
Meski demikian, ia memastikan akan menelaah kembali data tersebut setelah menerima masukan dari Said Iqbal yang menilai masih terdapat kemungkinan data ganda.
“Tapi kata Pak Said datanya ada yang mesti dilihat, karena ada yang berulang-ulang masuk ke 95% itu. Saya bilang saya akan pelajarin, saya akan pelajarin,” kata Purbaya.
Said sebelumnya menilai angka 95 persen peserta yang bebas pajak belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya. Ia menduga terdapat peserta yang tercatat lebih dari satu kali sehingga memengaruhi persentase pembebasan pajak.
Purbaya mengatakan pemerintah akan memverifikasi dugaan tersebut.
“(Hitungan Said Iqbal) Misalnya keluar masuk 3 kali, keluar masuk kan 3 kali dihitung. Jadi kalau dihitung (harusnya) cuma 1 kan, (diduga) dihitung 3, jadi persentasenya lebih besar katanya. Tapi saya akan cek, betul engga seperti itu,” ujarnya.
Menurut Purbaya, apabila hasil verifikasi menunjukkan data yang dimiliki pemerintah sudah akurat, maka pembebasan pajak JHT secara menyeluruh dinilai belum diperlukan.
“Tapi kalau 95% sudah betul, sesuai dengan yang datanya seperti itu, setiap orang dicatat dengan benar, enggak ada gunanya kita bebaskan yang atas 95, karena itu berarti yang orang-orang kaya saja,” jelasnya.

