32 C
Jakarta
Rabu, Maret 11, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANPeraturan Menteri Keuangan Terbit: Tidak Ada Uang Saku saat Rapat Full Day

Peraturan Menteri Keuangan Terbit: Tidak Ada Uang Saku saat Rapat Full Day

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026. Aturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk menyesuaikan satuan biaya agar lebih mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya, sambil tetap menjunjung prinsip efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN.

Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa penerbitan PMK SBM merupakan agenda tahunan yang biasa dilakukan pada bulan Mei atau Juni. Kebijakan ini menjadi acuan bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam proses penyusunan serta pelaksanaan anggaran tahun berikutnya.

“PMK ini menjadi pedoman penting, terutama untuk kegiatan yang memiliki ragam jenis dan nilai belanja cukup besar. Diperlukan standar biaya yang seragam agar anggaran dapat dikelola secara efisien dan tepat sasaran,” ujar Lisbon dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Penyesuaian Biaya dalam PMK SBM 2026

PMK SBM 2026 mencakup pengaturan berbagai komponen biaya seperti honorarium, fasilitas kendaraan dinas, biaya perjalanan dinas, operasional kantor, pemeliharaan, rapat, paket meeting, hingga program beasiswa untuk ASN dalam program gelar di dalam negeri.

Salah satu prinsip utama dalam pengaturan biaya perjalanan dinas adalah at cost, yakni berdasarkan pengeluaran riil yang disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing pegawai.

Beberapa penyesuaian penting dalam aturan terbaru ini antara lain:

  • Penghapusan biaya komunikasi, yang sebelumnya diberikan selama masa pandemi Covid-19.
  • Ditiadakannya uang saku untuk rapat luar kantor (rapat full day tanpa menginap minimal 8 jam).
  • Penurunan honorarium penanggung jawab keuangan hingga 38%.
  • Pemangkasan biaya transportasi menuju dan dari bandara, stasiun, terminal, serta perjalanan dalam wilayah Jabodetabek, dengan rata-rata penurunan 10%. Kini biaya tersebut dibayarkan secara lumpsum.

Selain itu, rapat luar kantor kini hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat strategis, melibatkan koordinasi lintas kementerian, lembaga, atau masyarakat luas. Pelaksanaannya diutamakan secara daring dan memanfaatkan fasilitas milik pemerintah untuk menekan pengeluaran.

Dukungan untuk Mahasiswa Magang

Di sisi lain, pemerintah mulai memberikan uang saku harian kepada peserta magang, khususnya mahasiswa program S1 dan D4. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan memberikan dukungan pada proses pembelajaran langsung di lapangan.

“Semua perubahan ini disusun untuk memastikan keuangan negara dikelola secara lebih efisien dan berkualitas, tanpa mengurangi efektivitas hasil yang ingin dicapai,” pungkas Lisbon.

Baca Juga

Siap Mudik Lewat Laut? 841 Kapal Disiagakan untuk Lebaran 2026

Jakarta - Kementerian Perhubungan menyiapkan sebanyak 841 kapal dengan...

UMKM Disebut Sleeping Giant, Amar Bank Siapkan Solusi Perbankan Digital

Jakarta - PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) menegaskan...

Antisipasi Kekeringan dan Geopolitik Global, Mentan Pastikan Pasokan Pangan Aman

Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menggelar rapat...

Skrining Kesehatan Temukan Hampir 10 Persen Anak Indonesia Terdeteksi Masalah Kesehatan Mental

Jakarta - Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) periode 2025–2026...

Pemerintah Tegur Meta, Kepatuhan Berantas Judi Online Cuma 28,47 Persen

Jakarta - Pemerintah memberikan peringatan keras kepada Meta Platforms...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini