24.9 C
Jakarta
Jumat, Januari 23, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANPeraturan Menteri Keuangan Terbit: Tidak Ada Uang Saku saat Rapat Full Day

Peraturan Menteri Keuangan Terbit: Tidak Ada Uang Saku saat Rapat Full Day

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026. Aturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk menyesuaikan satuan biaya agar lebih mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya, sambil tetap menjunjung prinsip efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN.

Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa penerbitan PMK SBM merupakan agenda tahunan yang biasa dilakukan pada bulan Mei atau Juni. Kebijakan ini menjadi acuan bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam proses penyusunan serta pelaksanaan anggaran tahun berikutnya.

“PMK ini menjadi pedoman penting, terutama untuk kegiatan yang memiliki ragam jenis dan nilai belanja cukup besar. Diperlukan standar biaya yang seragam agar anggaran dapat dikelola secara efisien dan tepat sasaran,” ujar Lisbon dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Penyesuaian Biaya dalam PMK SBM 2026

PMK SBM 2026 mencakup pengaturan berbagai komponen biaya seperti honorarium, fasilitas kendaraan dinas, biaya perjalanan dinas, operasional kantor, pemeliharaan, rapat, paket meeting, hingga program beasiswa untuk ASN dalam program gelar di dalam negeri.

Salah satu prinsip utama dalam pengaturan biaya perjalanan dinas adalah at cost, yakni berdasarkan pengeluaran riil yang disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing pegawai.

Beberapa penyesuaian penting dalam aturan terbaru ini antara lain:

  • Penghapusan biaya komunikasi, yang sebelumnya diberikan selama masa pandemi Covid-19.
  • Ditiadakannya uang saku untuk rapat luar kantor (rapat full day tanpa menginap minimal 8 jam).
  • Penurunan honorarium penanggung jawab keuangan hingga 38%.
  • Pemangkasan biaya transportasi menuju dan dari bandara, stasiun, terminal, serta perjalanan dalam wilayah Jabodetabek, dengan rata-rata penurunan 10%. Kini biaya tersebut dibayarkan secara lumpsum.

Selain itu, rapat luar kantor kini hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat strategis, melibatkan koordinasi lintas kementerian, lembaga, atau masyarakat luas. Pelaksanaannya diutamakan secara daring dan memanfaatkan fasilitas milik pemerintah untuk menekan pengeluaran.

Dukungan untuk Mahasiswa Magang

Di sisi lain, pemerintah mulai memberikan uang saku harian kepada peserta magang, khususnya mahasiswa program S1 dan D4. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan memberikan dukungan pada proses pembelajaran langsung di lapangan.

“Semua perubahan ini disusun untuk memastikan keuangan negara dikelola secara lebih efisien dan berkualitas, tanpa mengurangi efektivitas hasil yang ingin dicapai,” pungkas Lisbon.

Baca Juga

Trofi Piala Dunia FIFA 2026 Mendarat di Indonesia

Jakarta - Coca-Cola Indonesia mengajak pecinta sepak bola di...

Keliling Candi Prambanan Makin Asyik, Ada Golf Car hingga Ninebot

Menikmati kawasan Candi Prambanan tidak melulu harus dilakukan dengan...

Transparansi Polisi Diperkuat, Polres Sumenep Jalani Asistensi LHKPN

Sumenep - Komitmen untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di...

Meski Investor Baru Turun, Investasi di Rembang Tembus Rp15,47 Triliun

Rembang - Pemerintah Kabupaten Rembang mencatat kinerja positif dalam...

CKG 2025 Tembus 70 Juta Peserta, Gorontalo Jadi yang Tertinggi

Jakarta - Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) 2025 mencatat...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini