Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Fokus utama adalah memastikan perlindungan lingkungan dan menjaga keberlanjutan ekosistem wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.
Saat ini, terdapat lima perusahaan yang mengantongi izin resmi untuk beroperasi di wilayah tersebut. Dua di antaranya, yakni PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), mengantongi izin dari pemerintah pusat. Sementara tiga lainnya—PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham—memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Perusahaan Berizin dari Pemerintah Pusat
1. PT Gag Nikel
PT Gag Nikel memegang Kontrak Karya Generasi VII seluas 13.136 hektare di Pulau Gag, dan telah memasuki fase operasi produksi sejak 2017 berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017. Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL sejak 2014, termasuk adendum terbaru yang disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hingga 2025, area tambang yang sudah dibuka mencapai 187,87 hektare, dengan sekitar 135 hektare telah direklamasi. Namun, PT Gag Nikel belum membuang limbah cair karena masih menunggu sertifikasi laik operasi (SLO).
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini memiliki Izin Usaha Produksi (IUP) seluas 1.173 hektare di Pulau Manuran, yang berlaku hingga 2034. PT ASP telah mengantongi dokumen AMDAL dan UKL-UPL sejak 2006, yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat.

Perusahaan Berizin dari Pemerintah Daerah
1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Memegang IUP berdasarkan SK Bupati tahun 2013, perusahaan ini memiliki izin eksplorasi di Pulau Batang Pele seluas 2.193 hektare. Namun, hingga kini belum ada dokumen lingkungan yang dikantongi.
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Beroperasi di lahan seluas 5.922 hektare, KSM memulai aktivitas produksi pada 2023. Meskipun memiliki IPPKH dari Kementerian LHK, saat ini tidak ada aktivitas tambang yang berlangsung.
3. PT Nurham
Dengan IUP yang dikeluarkan pada 2025 dan berlaku hingga 2033, perusahaan ini beroperasi di Pulau Waegeo dengan wilayah konsesi 3.000 hektare. Meski telah mengantongi persetujuan lingkungan sejak 2013, kegiatan produksi belum dimulai.
Pengawasan Ketat dan Evaluasi Berkelanjutan
Pengawasan terhadap seluruh operasi tambang di Raja Ampat dilakukan secara intensif dan terbuka mencakup aspek legalitas, kepatuhan lingkungan, serta perlindungan kawasan konservasi dan hutan lindung. Semua evaluasi dilakukan sesuai amanat UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, termasuk kewajiban reklamasi dengan pertimbangan teknis, lingkungan, dan sosial.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang meninjau kondisi tambang di Pulau Gag pada Sabtu (7/6) mengatakan bahwa “Saya datang untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengar suara masyarakat. Nantinya, hasil kunjungan ini akan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” ujar Menteri Bahlil dikutip dalam keterangan tertulis.
Saat ini, tim inspektur tambang tengah mengevaluasi aspek teknis seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan lanjutan oleh Menteri ESDM.