Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap untuk mengimplementasikan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai respons atas terbitnya regulasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) terkait pola kerja ASN.
Pramono yang memiliki pengalaman langsung dalam menerapkan sistem WFA saat menjabat sebagai Menteri Sekretaris Kabinet menilai bahwa skema kerja ini memang dibutuhkan di ibu kota.
“Di Jakarta, jumlah ASN mencapai hampir 62 ribu orang. Jadi kalau aturan ini memang memungkinkan diterapkan, kami akan dengan mudah menyesuaikan. Karena ini sudah menjadi kebutuhan,” ujar Pramono saat menghadiri acara di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/6).
Adapun dasar hukum pelaksanaan WFA bagi ASN tertuang dalam PermenpanRB Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.
Kebijakan ini membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif, memungkinkan pegawai untuk bekerja dari mana saja sesuai dengan karakter tugas dan kebutuhan organisasi.