32.8 C
Jakarta
Sabtu, September 27, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALJawab 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR Potong Tunjangan dan Stop Fasilitas Mewah

Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR Potong Tunjangan dan Stop Fasilitas Mewah

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan keseriusannya dalam menindaklanjuti 17+8 Tuntutan Rakyat dengan mengambil sejumlah langkah nyata. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9), usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi yang rampung sehari sebelumnya.

Menurut Dasco, keputusan ini merupakan wujud respons DPR terhadap aspirasi publik yang menuntut penyelesaian hingga tenggat waktu 5 September 2025. Dalam kesempatan itu, ia didampingi Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

“Mulai 31 Agustus 2025, DPR RI menyetujui penghentian pemberian tunjangan perumahan bagi anggota dewan. Selain itu, sejak 1 September 2025 diberlakukan moratorium perjalanan dinas ke luar negeri, kecuali jika terkait undangan resmi kenegaraan,” ujar Dasco.

Ia menambahkan, rapat juga menyepakati adanya pemangkasan sejumlah fasilitas dan tunjangan anggota DPR, seperti biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi. “Evaluasi ini merupakan bukti nyata bahwa DPR mendengarkan suara rakyat,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Lebih jauh, Dasco menyampaikan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partainya tidak lagi berhak menerima fasilitas keuangan. Pimpinan DPR pun akan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan berkoordinasi bersama Mahkamah Kehormatan Partai Politik.

“DPR RI berkomitmen memperkuat transparansi sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang lebih bermakna dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan. Aspirasi rakyat adalah pijakan penting bagi DPR untuk melakukan perbaikan,” pungkasnya.

17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu Deadline: 5 September 2025 

Tugas Presiden Prabowo 

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran 

2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan 

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat 

3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun) 

4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) 

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Tugas Ketua Umum Partai Politik 

6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis. 

8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.  

Tugas Kepolisian Republik Indonesia 

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan. 

10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia. 

11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia) 

12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil. 

13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri. 

14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. 

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi 

15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia. 

16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak. 

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing 

Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026 mendatang.

Baca Juga

Korlantas Polri Batasi Penggunaan Sirine dan Rotator Bukan Stop Pengawalan

Jakarta - Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen...

Dana Desa Lanny Jaya Diselewengkan Rp168 M, Pj Bupati hingga Pihak Bank Jadi Tersangka

Papua - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua...

Wajib Belajar 13 Tahun, Pemerintah Tegaskan 1 Tahun Prasekolah Jadi Kunci Transisi ke SD

Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam merealisasikan wajib belajar...

LPS: Dana Rp200 Triliun di Bank BUMN Perkuat Likuiditas Perbankan

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai langkah pemerintah...

Famtrip Raja Ampat 2025: Kemenpar Gaet Agen Selam Eropa dan Amerika

Jakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama industri bahari menggelar...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini