30.2 C
Jakarta
Selasa, Desember 2, 2025
BerandaKATA EKBISINDUSTRIIuran BPJS Menunggak, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat

Iuran BPJS Menunggak, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pekerja yang belum didaftarkan, pelaporan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga tunggakan iuran.

Pemanggilan dilakukan pada 25–29 Agustus 2025 untuk meminta klarifikasi dan komitmen perusahaan di antaranya adalah PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyebutkan bahwa sebelumnya perusahaan-perusahaan ini sudah mendapat nota peringatan. Namun sebagian besar masih belum patuh, sehingga dipanggil kembali.

“Memang ada perusahaan yang mulai menindaklanjuti dengan membayar tunggakan hingga Rp25 miliar. Tetapi angka itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Kami minta perusahaan lebih serius menjalankan kewajibannya,” tegas Rinaldi, Minggu (14/9).

Ia menambahkan, pengawasan akan terus diperkuat di berbagai daerah. Menurutnya, tujuan utama bukan semata menindak, melainkan juga membangun kesadaran bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pekerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah tegas Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan harus dilakukan melalui kolaborasi, salah satunya lewat program Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Hingga Agustus 2025, Waspadu telah diterapkan terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat. “Tujuan utamanya sederhana, memastikan seluruh hak pekerja terlindungi,” ujarnya.

Pramudya menekankan, perlindungan tidak hanya untuk pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). “Setiap pekerja berhak atas jaminan sosial, tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Baca Juga

Jelang Nataru 2026, PGN Pastikan Pasokan Gas Surabaya Aman 24 Jam

Surabaya - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memastikan...

MILO Activ Indonesia Race 2025 Siap Pecahkan Rekor 25.000 Pelari

Puncak MILO ACTIV Indonesia Race 2025 akhirnya resmi digelar...

Mengejutkan, Riset Ungkap 80 Persen Pekerja Nilai PHK Masih Tidak Manusiawi

Jakarta - Populix, perusahaan riset teknologi bersama platform pencarian...

Kakao Bali Diakui Dunia, Ini Rahasia Pendampingan Cau Chocolates ke Petani

Cau Chocolates terus memperkuat pendampingan bagi para petani kakao...

Pendopo Unjuk Pesona, Tampilkan Harmoni Wastra Timur Indonesia

Pendopo, yang menaungi lebih dari 300 UMKM di bawah...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini