Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan perbankan dengan modus membobol rekening dormant atau rekening tidak aktif. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp204 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 2 Juli 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Subdit 2 Perbankan.
Modus dan Cara Operasi Sindikat
Sindikat ini diketahui menyamar sebagai anggota Satgas Perampasan Aset. Mereka berhasil menyusup ke sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Rekening dormant dijadikan target, lalu dana nasabah dipindahkan secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9), Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi erat dengan PPATK dan lembaga terkait lainnya.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari respon cepat, analisis cermat, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan bersama PPATK,” ujar Helfi.

Menurutnya, eksekusi pembobolan dilakukan pada Jumat malam pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, agar lolos dari deteksi internal bank. Salah satu pelaku, eks teller bank, mendapat akses User ID Core Banking System dari Kepala Cabang Pembantu. Dari sana, dana Rp204 miliar dipindahkan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Dana hasil pembobolan sempat dialirkan ke lima rekening penampungan sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank dan dilaporkan ke Bareskrim.
9 Tersangka Ditangkap
Polri menetapkan sembilan tersangka yang terbagi ke dalam tiga kelompok:
- Oknum Internal Bank: AP (Kepala Cabang Pembantu), GRH (Consumer Relation Manager)
- Pelaku Pembobolan: C alias K (dalang, menyamar sebagai Satgas), DR (konsultan hukum), NAT (eks pegawai bank, eksekutor transaksi), R (mediator) dan TT (fasilitator transaksi ilegal)
- Pencucian Uang: DH (pembuka blokir rekening), IS (pemilik rekening penampungan)
Dua di antaranya, yakni C alias K dan DH, juga terkait kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Selain memulihkan dana Rp204 miliar, penyidik juga menyita: 22 unit ponsel, 1 hard disk eksternal, 2 DVR CCTV, 1 mini PC dan 1 laptop Asus ROG
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari empat undang-undang, yaitu:
- UU Perbankan → ancaman 15 tahun penjara & denda Rp200 miliar
- UU ITE → ancaman 6 tahun penjara & denda Rp600 juta
- UU Transfer Dana → ancaman 20 tahun penjara & denda Rp20 miliar
- UU TPPU → ancaman 20 tahun penjara & denda Rp10 miliar
Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar rutin memantau aktivitas rekening, memperbarui data diri, serta mengaktifkan notifikasi transaksi.
“Langkah-langkah sederhana ini sangat penting agar tidak menjadi target sindikat kejahatan perbankan,” tegasnya.
Polri masih mendalami kasus ini untuk melacak kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pembobolan rekening dormant tersebut.