Solok – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Limau Puruik, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, pada Minggu dini hari (2/11). Petugas menyita sekaligus memusnahkan peralatan yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal.
Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, melalui Kasat Reskrim IPTU Oon Kurnia Illahi, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan 16 personel gabungan dari Satreskrim dan Polsek X Koto Diatas. Tim bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Untuk mencapai titik lokasi, polisi harus menempuh perjalanan sekitar empat kilometer dengan berjalan kaki melewati medan berat dan perbukitan. Namun, setibanya di lokasi, tidak ditemukan aktivitas tambang maupun pekerja karena para pelaku diduga telah melarikan diri terlebih dahulu.
Meski begitu, petugas menemukan sejumlah barang bukti sisa kegiatan tambang seperti tenda, alat masak, pakaian, jeriken bekas bahan bakar, serta peralatan pengolahan emas. Seluruh barang tersebut langsung disita dan dimusnahkan di tempat sebagai bagian dari penegakan hukum.

Kapolsek X Koto Diatas IPTU Muhammad Iqbal yang memimpin langsung operasi bersama Wakapolsek IPDA Suryadi MS, Kanit Tipidkor IPDA Yose Rizal, dan Kanit Tipidter IPDA Ropi Arpindo, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tambang emas ilegal.
“Kami menindaklanjuti laporan warga dengan turun langsung ke lokasi. Meski para pelaku kabur memanfaatkan medan yang sulit, seluruh peralatannya berhasil kami sita dan musnahkan. Ini bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum,” ujar IPTU Iqbal.
Sebagai langkah pencegahan, tim juga memasang spanduk berisi larangan keras terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.
IPTU Iqbal menambahkan, Polres Solok Kota akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan operasi rutin di wilayah rawan tambang ilegal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan laporan. Polres Solok Kota akan terus terbuka terhadap informasi dan kerja sama dalam menjaga lingkungan serta menegakkan hukum,” tambahnya.

