Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M. Dokumen yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung dan ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari 2026 itu menjadi acuan pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mulai efektif sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah, dengan penetapan awal Ramadan merujuk pada Keputusan Menteri Agama.
Ia menuturkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan tetap optimalnya pelayanan publik. Prinsipnya, kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujarnya dikutip dalam laman berita jakarta Rabu (18/2).
Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Khusus perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung 24 jam dan/atau mendukung operasional layanan publik, pengaturan jam kerja tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 812 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024 terkait hari dan jam kerja perangkat daerah dengan layanan langsung maupun dukungan operasional.
Selain pengaturan jam kerja reguler, para Kepala Perangkat Daerah dan Biro juga dapat menerapkan sistem fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) bagi ASN dengan sejumlah persyaratan.
Fleksibilitas hanya diberikan kepada pegawai yang tidak sedang menjalankan pelayanan langsung yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi perangkat daerah, serta tidak sedang mengemban tugas mendesak yang harus diselesaikan pada hari yang sama.
Pengaturan fleksibilitas dapat dimulai paling cepat 60 menit sebelum jam masuk kerja dan paling lambat 60 menit setelahnya, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional. Total jam kerja tetap harus terpenuhi, yakni 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.
Apabila pegawai yang memanfaatkan fleksibilitas tersebut mendapat tugas dinas luar atau penugasan di luar kantor, maka tetap dihitung telah memenuhi ketentuan jumlah jam kerja harian.
Surat edaran ini juga menegaskan pentingnya peran atasan langsung di setiap perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan tugas serta kualitas pelayanan publik tetap berjalan efektif, efisien, dan akuntabel selama Ramadan.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tandasnya.

