28.2 C
Jakarta
Minggu, Februari 22, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALViral Video Protes Suara Tadarus, Aturan Speaker Masjid Kembali Disorot

Viral Video Protes Suara Tadarus, Aturan Speaker Masjid Kembali Disorot

Jakarta – Kementerian Agama memberikan tanggapan atas insiden seorang warga negara asing yang memprotes kegiatan tadarus pada malam pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan keberatan terhadap penggunaan pengeras suara saat tadarus beredar luas di masyarakat.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah diatur melalui pedoman resmi yang berlaku secara nasional.

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut,” ujar Thobib Al Asyhar, Minggu (22/2).

Ia menjelaskan, aturan tersebut disusun agar pelaksanaan syiar Islam tetap berjalan dengan baik tanpa mengganggu keharmonisan sosial di tengah masyarakat yang beragam. Karena itu, pengurus masjid dan musala diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pengeras suara dibedakan menjadi dua, yakni pengeras suara dalam untuk area internal masjid atau musala, serta pengeras suara luar yang diarahkan ke lingkungan sekitar. Volume suara juga diatur sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel.

Untuk teknis penggunaannya, sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit. Sementara sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, penggunaan pengeras suara luar dibatasi maksimal 5 menit. Setelah azan, rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian dilakukan dengan pengeras suara dalam.

Pada pelaksanaan Salat Jumat, pengeras suara luar diperbolehkan sebelum azan maksimal 10 menit. Adapun khutbah, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam, sedangkan azan tetap menggunakan pengeras suara luar.

Khusus kegiatan Ramadan, seperti Salat Tarawih, ceramah, kajian, serta tadarus Al-Qur’an dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam. Takbir Idul Fitri dan Idul Adha boleh memakai pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, setelah itu dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. Sementara pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar.

Aturan di Sejumlah Negara

Pengaturan serupa juga diterapkan di beberapa negara lain. Di Malaysia, misalnya di wilayah Selangor, azan dan bacaan Al-Qur’an diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar, sementara ceramah dan pembelajaran dibatasi di area masjid atau musala.

Di Arab Saudi, volume azan dan iqamah dibatasi tidak melebihi sepertiga dari kapasitas maksimal pengeras suara. Mesirsejak 2018 juga menerapkan pembatasan karena volume dinilai terlalu keras.

Sementara itu, Bahrain memisahkan fungsi pengeras suara luar untuk azan dan pengeras suara dalam untuk ibadah lainnya. Uni Emirat Arab menetapkan batas volume azan maksimal 85 desibel.

Di Turki, pengeras suara luar digunakan untuk azan dan khutbah Jumat. Sedangkan di Suriah, pengeras suara luar dipakai untuk azan, sementara khutbah dan pengajian menggunakan pengeras suara dalam.

Kementerian Agama menegaskan bahwa pedoman tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan syiar keagamaan dan ketenteraman bersama. Seluruh pengurus masjid dan musala diimbau untuk mematuhi aturan tersebut sebagai bagian dari upaya merawat harmoni sosial di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

Baca Juga

Lampung Makin Hits Brand Viral Bakal Serbu Lippo Mall

Lampung - Lippo Malls terus mempercepat transformasi Lippo Mall...

Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Ini Rinciannya

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat...

Monsun Asia Menguat BMKG Ungkap Cuaca Ekstrem 15–21 Februari

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta...

Bank Jakarta Gandeng Persija dan Jakmania Dorong Inklusi Keuangan

Jakarta - Bank Jakarta menggelar kegiatan inklusi keuangan bertajuk...

Penetrasi Asuransi Baru 2,72 Persen, IFG Life Tancap Gas Lewat Platform Digital

Jakarta - Industri asuransi nasional terus berkontribusi dalam menjaga...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini