28 C
Jakarta
Minggu, Mei 3, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALJangan Nekat! KPK Ingatkan ASN Kendaraan Dinas Bukan untuk Liburan Lebaran

Jangan Nekat! KPK Ingatkan ASN Kendaraan Dinas Bukan untuk Liburan Lebaran

Jakarta – Menjelang perayaan Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik maupun perjalanan keluarga selama libur Lebaran.

Penegasan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam aturan tersebut, seluruh penyelenggara negara diingatkan agar tidak menggunakan fasilitas negara di luar kepentingan dinas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang dimaksud mencakup Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan sewa yang digunakan untuk operasional instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Larangan ini penting, karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Menurut KPK, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tidak hanya tergolong penyalahgunaan aset negara, tetapi juga berpotensi memicu konflik kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik publik.

Karena itu, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk memperketat pengawasan internal terhadap penggunaan fasilitas negara, khususnya selama periode libur Idulfitri.

Penguatan pengawasan dinilai krusial agar seluruh fasilitas negara digunakan sesuai fungsinya, sekaligus menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pemerintahan berjalan secara bersih dan berintegritas,” kata Budi.

Selain mengingatkan larangan penggunaan kendaraan dinas, KPK juga membuka berbagai kanal pelaporan terkait gratifikasi maupun potensi praktik korupsi selama momentum Hari Raya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui platform JAGA KPK, layanan WhatsApp di nomor +62 811-1455-75, atau melalui Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198. Sementara pelaporan terkait penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun email resmi KPK.

Baca Juga

DJP Ungkap Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp4,48 Triliun, Ini Sumber Terbesarnya

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan...

Klinik Estetika Rasa Hotel Bintang 6 Resmi Buka di Jakarta

Jakarta - Mimi Aesthetic & Wellness hadir bukan sekadar...

BRIN Sulap Sampah Plastik Jadi BBM Petasol, Hasilnya Mengejutkan

Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkenalkan...

Ekonomi Digenjot, Bea Masuk LPG dan Plastik Dipangkas Jadi Nol Persen

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres)...

Akses Literasi Tanpa Batas, SANF Hadirkan Buku Audio untuk Disabilitas

Jakarta - PT Surya Artha Nusantara Finance (SANF) menggelar...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini