31.2 C
Jakarta
Rabu, Agustus 5, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALJangan Nekat! KPK Ingatkan ASN Kendaraan Dinas Bukan untuk Liburan Lebaran

Jangan Nekat! KPK Ingatkan ASN Kendaraan Dinas Bukan untuk Liburan Lebaran

Jakarta – Menjelang perayaan Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik maupun perjalanan keluarga selama libur Lebaran.

Penegasan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam aturan tersebut, seluruh penyelenggara negara diingatkan agar tidak menggunakan fasilitas negara di luar kepentingan dinas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang dimaksud mencakup Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan sewa yang digunakan untuk operasional instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Larangan ini penting, karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Menurut KPK, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tidak hanya tergolong penyalahgunaan aset negara, tetapi juga berpotensi memicu konflik kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik publik.

Karena itu, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk memperketat pengawasan internal terhadap penggunaan fasilitas negara, khususnya selama periode libur Idulfitri.

Penguatan pengawasan dinilai krusial agar seluruh fasilitas negara digunakan sesuai fungsinya, sekaligus menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pemerintahan berjalan secara bersih dan berintegritas,” kata Budi.

Selain mengingatkan larangan penggunaan kendaraan dinas, KPK juga membuka berbagai kanal pelaporan terkait gratifikasi maupun potensi praktik korupsi selama momentum Hari Raya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui platform JAGA KPK, layanan WhatsApp di nomor +62 811-1455-75, atau melalui Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198. Sementara pelaporan terkait penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun email resmi KPK.

Baca Juga

SD Negeri Kehilangan Murid, Mendikdasmen Ungkap 3 Penyebab Utamanya

Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul...

Petani Tembakau Turun ke Jalan Desak PP 28/2024 Dikaji Ulang

Jakarta - Ratusan petani tembakau dari berbagai daerah sentra...

Pedestrian Deck Dukuh Atas Bakal Jadi Ikon dan Penghubung Kawasan TOD Jakarta

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui PT...

DKI Siapkan Obligasi Rp3,5 Triliun, Pakar Sebut Langkah Cerdas Percepat Pembangunan

Jakarta - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan...

Toys Kingdom Beri Kejutan Iron Man untuk Anak Pejuang Kanker

Jakarta - Bermain menjadi bagian penting dalam dunia anak....

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini