Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberlakukan kebijakan Work from Anywhere (WFA) dengan batas maksimal 50 persen pegawai setelah masa libur Lebaran. Skema ini memberikan fleksibilitas bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja tidak hanya dari kantor, tetapi juga dari lokasi lain, tanpa mengesampingkan pelayanan publik sebagai prioritas utama.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan aturan itu, pimpinan perangkat daerah maupun biro di sekretariat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pola kerja pegawai melalui kombinasi Work from Office (WFO) dan WFA.
Penyesuaian sistem kerja ini berlaku pada 16–17 Maret 2026 menjelang Nyepi, serta 25–27 Maret 2026 setelah cuti bersama Lebaran.
Namun demikian, penerapan WFA tidak dilakukan secara penuh. Pemerintah membatasi hanya hingga 50 persen ASN dalam satu unit kerja yang dapat bekerja dari luar kantor. Pemberian izin pun dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi masing-masing pegawai.
Dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, ditegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFA tetap wajib menjaga disiplin kerja, termasuk melakukan presensi secara daring dua kali sehari.
“ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB,” demikian dikutip dari edaran tersebut, Senin (23/3).
Selain kewajiban presensi, ketentuan jam kerja juga tetap diberlakukan. Untuk periode 16–17 Maret, total jam kerja ditetapkan 7,5 jam per hari. Sementara itu, pada 25–27 Maret, durasi kerja menjadi 8,5 jam per hari.
Bagi ASN yang memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis beban kerja, capaian jam kerja tetap menjadi acuan penilaian kinerja. Atasan langsung pun diwajibkan melakukan verifikasi kehadiran melalui sistem presensi yang tersedia.
Pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal serta target kinerja tetap tercapai secara efektif dan efisien.
Adapun kebijakan WFA tidak diberlakukan bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung yang tidak dapat dilakukan secara digital, termasuk layanan publik yang beroperasi selama 24 jam.

