Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga kedelai agar tetap berada dalam batas Harga Acuan Pembelian (HAP), sehingga tidak membebani para perajin tahu dan tempe di berbagai daerah.
Langkah ini dilakukan dengan terus memantau dinamika harga kedelai di pasar. Komoditas tersebut dinilai sangat penting karena menjadi bahan utama produksi tahu dan tempe, yang merupakan bagian dari konsumsi harian masyarakat Indonesia.
Mengacu pada data Bapanas per 13 April yang bersumber dari Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (GAKOPTINDO), harga kedelai di DKI Jakarta berada di kisaran Rp10.500 hingga Rp11.000 per kilogram (kg). Sementara itu, rata-rata harga di wilayah Jawa tercatat sebesar Rp10.555 per kg.
Di wilayah lain, harga kedelai menunjukkan variasi. Sumatera mencatat rata-rata Rp11.450 per kg, Sulawesi sebesar Rp11.113 per kg, kemudian Bali-NTB sekitar Rp10.550 per kg, dan Kalimantan berada di angka Rp10.908 per kg.
Ketentuan mengenai harga kedelai ini telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, HAP kedelai lokal di tingkat konsumen atau perajin ditetapkan maksimal Rp11.400 per kg. Adapun untuk kedelai impor, batas atasnya ditetapkan Rp12.000 per kg, dengan asumsi harga di tingkat importir sebesar Rp11.500 per kg.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan bahwa secara umum harga kedelai saat ini masih berada dalam rentang yang telah ditentukan pemerintah.
“Harga kedelai paling rendah itu Rp10.500 sampai Rp11.000 di Jakarta. Itu harga di tingkat pengrajin tahu tempe. Memang ada yang Rp12.000, itu di Aceh dan Sumut. Namun sebenarnya kondisi harga kedelai di pengrajin tahu tempe ini masih sesuai dengan harga acuan yang kita tetapkan,” ujarnya, ditulis Rabu (15/4).
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan instruksi kepada pelaku usaha, khususnya importir dan distributor, agar mematuhi batas harga yang berlaku.
“Kami sudah memastikan ke importir untuk menjaga agar harga acuan dipastikan diberlakukan. Jangan sampai menaikkan melebihi harga acuan. Kami perintahkan, kami minta, dan ini juga memang amanat dari Bapak Menteri Pertanian sekaligus Bapak Kepala Bapanas,” kata Ketut.
Siap Tindak Importir Nakal
Bapanas juga menyatakan siap mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Jadi kalau ada yang melebihi ketidakwajaran, kami bisa mencabut izin distributor, menahan izin importir. Sekali lagi, arahan Bapak Kepala Bapanas, kasih rambu-rambu bagi importir dan distributor sehingga tidak serta-merta menaikkan. Keuntungannya jangan berlebihan sehingga kewajaran perlu dijaga,” tegas I Gusti Ketut Astawa.
Di sisi lain, tantangan dalam memenuhi kebutuhan kedelai nasional masih cukup besar. Berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan Kedelai 2026 dari Bapanas, produksi dalam negeri diperkirakan hanya mencapai 277,5 ribu ton. Angka ini jauh dari kebutuhan konsumsi tahunan yang mencapai sekitar 2,74 juta ton, yang sebagian besar diserap oleh industri tahu dan tempe.

