Pemerintah resmi menetapkan skema baru Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Meski demikian, sejumlah profesi tertentu, termasuk influencer, selebgram, dan kreator konten digital lainnya, tidak dapat memanfaatkan fasilitas tarif pajak tersebut.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan aturan tersebut, PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen diberikan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi, WP badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Namun, fasilitas tarif pajak tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas.
Mengacu pada Pasal 56 ayat (4) PP Nomor 20 Tahun 2026 yang dikutip pada Sabtu (30/5/2026), pemerintah merinci sejumlah profesi yang masuk dalam kategori pekerjaan bebas. Kelompok ini mencakup tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, aktuaris, serta tenaga ahli lainnya yang memiliki karakteristik serupa.
Selain itu, aturan tersebut juga menjelaskan bahwa pelaku profesi di bidang seni, hiburan, dan ekonomi kreatif digital tidak termasuk penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen.
“Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya,” tulis Pasal 56 ayat (4) huruf b PP 20/2026.
Tak hanya itu, sejumlah profesi lain juga dikecualikan dari pengenaan PPh Final UMKM. Di antaranya olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, serta profesi lain yang sejenis.
Pengecualian juga berlaku bagi pengarang, peneliti, penerjemah, agen periklanan, pengawas atau pengelola proyek, hingga perantara yang bertugas mencari atau mempertemukan pelanggan.
Sementara itu, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multi level marketing/MLM), penjualan langsung, dan kegiatan sejenis lainnya juga tidak dapat memanfaatkan fasilitas tarif pajak final tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan kebijakan baru terkait PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen sebagai bentuk keringanan pajak bagi kelompok wajib pajak tertentu yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final UMKM 0,5 persen berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Meski demikian, Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa terdapat sejumlah kelompok wajib pajak yang tidak berhak memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final UMKM 0,5 persen sebagaimana telah diatur dalam ketentuan tersebut.
Berikut rinciannya:
Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:
1. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
2. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan;
b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4);
c. Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau
3. Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya;
d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap;
e. Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak; dan
f. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.

