Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai upaya memberantas judi online (judol) di Indonesia masih menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Modus kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital hingga jaringan lintas negara membuat penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan praktik judi online telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya.
Menurutnya, manipulasi di ruang digital kini semakin sulit dibedakan dari aktivitas yang sah. Kondisi tersebut membuka peluang lahirnya ekosistem kejahatan siber yang terhubung lintas negara, dengan judi online menjadi salah satu bentuk ancaman yang paling nyata.
“Praktik judi online terus berkembang dan penanganannya semakin kompleks,” ujar Friderica usai menghadiri OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7).
Friderica mengungkapkan sedikitnya ada enam tantangan utama dalam memberantas judi online. Salah satunya adalah kemampuan pelaku yang dengan cepat berpindah atau mengganti nama domain setelah situs mereka diblokir.
Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan rekening perantara dan berbagai instrumen pembayaran digital untuk menyamarkan aliran dana sehingga sulit ditelusuri. Tantangan lainnya berasal dari keterlibatan sindikat kejahatan lintas negara yang membutuhkan koordinasi dan kerja sama internasional.
Ia juga menyoroti belum optimalnya integrasi data antarlembaga, masih tingginya faktor sosial yang mendorong praktik perjudian, serta rendahnya literasi masyarakat terkait kejahatan keuangan digital sebagai hambatan dalam upaya pemberantasan.
Karena itu, OJK menegaskan bahwa kolaborasi antarkementerian, lembaga, industri jasa keuangan, hingga aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan tersebut, terutama aliran dana yang menopang operasional jaringan judi online.
Friderica menambahkan, penipuan dan kejahatan keuangan digital kini menjadi salah satu risiko terbesar yang dihadapi masyarakat di berbagai negara. Oleh sebab itu, sinergi lintas sektor dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar penanganannya berjalan lebih efektif.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat peran Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Hingga saat ini, pusat penanganan tersebut telah menerima lebih dari 608 ribu laporan masyarakat, memblokir lebih dari 557 ribu rekening, serta berhasil membantu pengembalian dana korban dengan nilai mendekati Rp200 miliar.
OJK juga mendorong industri perbankan untuk memperkuat sistem manajemen risiko teknologi informasi, meningkatkan pengawasan terhadap transaksi mencurigakan, serta memperluas edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak judi online maupun berbagai bentuk penipuan digital.
Pandangan serupa disampaikan Founder Drone Emprit sekaligus pendiri PT Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi. Menurutnya, pemberantasan judi online tidak dapat dibebankan hanya kepada Komdigi melalui pemblokiran situs.
Ia menjelaskan, promosi judi online kini banyak dilakukan melalui media sosial, baik lewat iklan maupun kolom komentar yang dijalankan menggunakan jaringan bot. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus terlibat dalam memutus rantai penyebaran konten tersebut.
Ismail menilai platform media sosial perlu bertindak lebih tegas terhadap akun dan bot penyebar promosi judi online. Di sisi lain, penyedia layanan digital harus mempercepat pemutusan akses, sistem pembayaran wajib menghentikan jalur transaksi, sedangkan aparat penegak hukum perlu membongkar jaringan pelaku hingga ke tingkat pengendali.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan arahan langsung Presiden dan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pemblokiran situs.
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten yang berkaitan dengan judi online. Selain itu, kementerian juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terhubung dengan aktivitas tersebut kepada OJK. Dari jumlah itu, sebanyak 32.500 rekening atau sekitar 88,5 persen telah berhasil ditutup.
Meutya berharap penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) oleh industri perbankan semakin diperkuat untuk memutus aliran dana yang digunakan jaringan judi online. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, regulator, industri jasa keuangan, penyedia platform digital, dan aparat penegak hukum menjadi faktor utama agar pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

