Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Regulasi tersebut ditetapkan pada 12 Mei 2026 sebagai langkah memperkuat tata kelola proyek strategis nasional tersebut.
Salah satu poin utama dalam aturan baru ini adalah perubahan susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar menyesuaikan struktur kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dan pelaksanaan tugas komite dalam mengawal pengembangan proyek KCJB.
Berdasarkan Perpres yang dikutip pada Jumat (29/5/2026), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditunjuk sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Sementara jabatan Wakil Ketua dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Keanggotaan komite juga melibatkan sejumlah pejabat penting pemerintah, antara lain Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kepala Badan Pengaturan BUMN, serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Selain melakukan penyesuaian struktur organisasi, Perpres Nomor 29 Tahun 2026 juga memperjelas tugas dan kewenangan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Dalam Perpres tersebut, komite diberi kewenangan untuk menyepakati dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan apabila terjadi kenaikan biaya atau pembengkakan anggaran (cost overrun) dalam pelaksanaan proyek KCJB.
Kewenangan tersebut mencakup pembahasan mengenai perubahan porsi kepemilikan pada perusahaan patungan yang mengelola proyek, termasuk penyesuaian syarat maupun jumlah pinjaman yang diterima perusahaan tersebut.
Komite juga memiliki wewenang untuk menentukan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan guna membantu perusahaan patungan memenuhi kewajibannya apabila terjadi peningkatan biaya proyek.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di tengah berbagai tantangan pembiayaan maupun potensi kenaikan biaya pembangunan.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah juga membuka peluang pemberian dukungan tambahan apabila diperlukan. Salah satunya melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN yang terlibat dalam proyek KCJB.
Selain PMN, pemerintah juga dapat memberikan jaminan atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN untuk memenuhi kebutuhan pendanaan proyek apabila kondisi tersebut diperlukan.
Regulasi terbaru ini juga menegaskan peran Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai pihak yang bertanggung jawab mengoordinasikan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 29 Tahun 2026, pemerintah berharap pengelolaan proyek KCJB dapat berjalan lebih efektif melalui penguatan koordinasi antarinstansi, penyesuaian struktur komite, serta tersedianya mekanisme yang lebih jelas dalam menghadapi potensi pembengkakan biaya pada masa mendatang.

