31.5 C
Jakarta
Sabtu, Mei 30, 2026
BerandaKATA TEKNOTEKNEWSMulai 1 Juli 2026 Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Face Recognition

Mulai 1 Juli 2026 Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Face Recognition

Jakarta – Pemerintah akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik secara nasional pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk meningkatkan keamanan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan aktivitas digital.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan penerapan teknologi biometrik menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan identitas pengguna sekaligus mencegah berbagai bentuk kejahatan digital.

Pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat juga diikuti dengan bertambahnya ancaman siber, mulai dari penipuan daring hingga penyalahgunaan identitas dalam berbagai transaksi elektronik.

Karena itu, sistem registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dinilai mampu memberikan tingkat keamanan yang lebih baik dibandingkan metode registrasi sebelumnya.

“Mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi kelonggaran. Registrasi SIM baru wajib menggunakan biometrik secara nasional,” ujar Edwin di Jakarta, Jumat (29/5)

Pemerintah mencatat akses internet saat ini telah menjangkau sekitar 81 persen wilayah Indonesia. Sementara itu, penetrasi layanan seluler telah mencapai sekitar 97 persen. Tingginya tingkat konektivitas membuat masyarakat semakin bergantung pada perangkat seluler dan layanan digital untuk berkomunikasi maupun bertransaksi.

Sstem registrasi kartu SIM yang selama ini mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sudah tidak lagi memadai untuk menjamin keamanan identitas pengguna.

Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk aktivasi kartu SIM ilegal masih ditemukan. Salah satu contohnya terjadi di Jawa Timur, di mana kartu SIM diaktifkan menggunakan data e-KTP dan KK yang diperoleh secara tidak sah.

Praktik tersebut dinilai dapat mengurangi kepercayaan terhadap nomor telepon dan meningkatkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak penipuan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah bersama operator seluler telah menjalankan uji coba registrasi biometrik sejak awal 2026. Tiga operator besar, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart, telah menerapkan sistem pengenalan wajah di gerai layanan mereka selama lima bulan terakhir.

Sistem Dinilai Siap Diterapkan Nasional

Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah menyatakan sistem registrasi biometrik telah siap digunakan secara luas di seluruh Indonesia.

Selain memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi, proses registrasi juga dinilai lebih cepat dan praktis. Bahkan di beberapa gerai operator, pelanggan dapat menyelesaikan registrasi dalam waktu kurang dari satu menit melalui perangkat layanan mandiri berbasis digital.

Melalui sistem baru ini, masyarakat juga dapat memeriksa apakah NIK atau nomor KK yang dimiliki digunakan untuk registrasi nomor lain tanpa sepengetahuan mereka. Jika ditemukan penyalahgunaan data, pelanggan dapat segera meminta operator untuk menonaktifkan nomor tersebut.

Selain penerapan biometrik, pemerintah juga meminta seluruh operator telekomunikasi memperkuat sistem perlindungan terhadap berbagai modus penipuan digital atau scam.

Langkah tersebut dinilai mendesak mengingat data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) mencatat kerugian akibat penipuan digital hingga April 2026 mencapai Rp9,5 triliun, dengan jumlah laporan yang telah menembus lebih dari 548 ribu kasus.

Saat ini masing-masing operator telah mengembangkan sistem perlindungan anti-scam untuk meningkatkan keamanan pelanggan. Pemerintah berharap upaya tersebut mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital nasional.

Pemerintah juga berencana membuka program voluntary registration atau registrasi biometrik secara sukarela bagi pelanggan lama yang nomor teleponnya telah aktif sebelumnya.

Menurut Edwin, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memverifikasi ulang identitas mereka sekaligus memastikan tidak ada nomor lain yang menggunakan data pribadi secara ilegal. Registrasi biometrik tidak dimaksudkan untuk menyulitkan pelanggan, melainkan untuk menciptakan rasa aman dalam aktivitas komunikasi dan transaksi digital.

“Trust adalah bandwidth terpenting. Infrastruktur digital sebesar apa pun tidak akan berarti kalau masyarakat tidak percaya dengan siapa mereka bertransaksi dan berkomunikasi,” ujar Edwin Hidayat.

Baca Juga

19 Kg Organ Hewan Kurban di Kepulauan Seribu Dimusnahkan, Ini Penyebabnya

Jakarta - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian...

Pemerintah Tak Mau Ada Kecurangan di SPKLU, Alat Ukur Mulai Diuji

Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi meluncurkan layanan...

WNA Tiongkok Keciduk Bawa Emas 17,55 kg di Bandara Soekarno-Hatta

Tangerang - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec)...

Internet Cepat Harga Murah Jadi Solusi Baru, Ini Target Pemerintah

Jakarta - Layanan internet berkecepatan 100 Mbps dengan tarif...

Ekspor Indonesia Kini Satu Pintu, INDEF Ungkap Keuntungan Besarnya

Jakarta - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam tata kelola...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini