33.4 C
Jakarta
Minggu, April 19, 2026
BerandaKATA EKBISINDUSTRIKosmetik dan Logistik Wajib Halal, Siapkah Pelaku Usaha?

Kosmetik dan Logistik Wajib Halal, Siapkah Pelaku Usaha?

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa sektor kosmetik dan logistik wajib mengantongi sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan menyeluruh regulasi Jaminan Produk Halal yang mencakup seluruh rantai proses industri.

Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi antara BPJPH dan Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI), yang membahas kesiapan pelaku usaha menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Pertemuan ini menyoroti pentingnya langkah strategis agar industri kosmetik mampu memenuhi kewajiban sertifikasi tepat waktu.

Melalui sinergi antara BPJPH dan pelaku industri, diharapkan proses edukasi, pendampingan, serta percepatan sertifikasi halal dapat berjalan lebih optimal di seluruh ekosistem usaha.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku pada produk akhir, tetapi juga mencakup seluruh rantai pasok, termasuk sektor logistik.

“Untuk industri logistik, tidak ada tawar-menawar lagi. Tahun 2026 menjadi titik wajib bagi pelaku usaha untuk bersertifikat halal,” ujar Haikal dikutip dari laman liputan6, Sabtu (18/4).

Ia menjelaskan, konsep halal kini telah berkembang menjadi standar komprehensif yang mencakup proses penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi. Karena itu, sektor logistik memegang peran penting dalam menjaga kehalalan produk.

Haikal juga menilai sertifikasi halal dapat menjadi instrumen strategis untuk melindungi pelaku usaha, terutama UMKM, dari gempuran produk impor yang belum tentu memenuhi standar halal.

“Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen perlindungan bagi UMKM kita dari serbuan produk impor,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan pada titik-titik kritis dalam proses logistik. Pelaku usaha diwajibkan menerapkan pemisahan ketat antara produk halal dan non-halal guna menjaga integritas kehalalan.

“Produk seperti daging halal dan non-halal wajib dipisahkan tempatnya. Ini menjadi standar yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha logistik,” jelasnya.

BPJPH memastikan bahwa implementasi kebijakan Wajib Halal 2026 akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor, sehingga dapat berjalan efektif sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.

Baca Juga

Canggih, UGM Luncurkan Kendaraan Listrik eKarsa Khusus Rumah Sakit

Yogyakarta - Inovasi terus dikembangkan oleh tim peneliti Universitas...

Kemenpora Pangkas 191 Aturan Jadi 4, Siap Ubah Wajah Olahraga Nasional

Jakarta - Pemerintah mulai menjajal pendekatan deregulasi besar-besaran di...

Ribuan Nelayan Banyuwangi Terbebas Rentenir, OJK Gelontorkan Rp117 Miliar

Banyuwangi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember terus memperluas...

Biaya Rumah Sakit Membengkak, Thailand Siapkan Aturan untuk Wisatawan

Jakarta - Pemerintah Thailand tengah mendorong kebijakan baru yang...

Catat Lonjakan Besar, Access by KAI Ubah Cara Orang Bepergian

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat performa...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini