33.4 C
Jakarta
Minggu, April 19, 2026
BerandaKATA EKBISINDUSTRIKosmetik dan Logistik Wajib Halal, Siapkah Pelaku Usaha?

Kosmetik dan Logistik Wajib Halal, Siapkah Pelaku Usaha?

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa sektor kosmetik dan logistik wajib mengantongi sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan menyeluruh regulasi Jaminan Produk Halal yang mencakup seluruh rantai proses industri.

Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi antara BPJPH dan Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI), yang membahas kesiapan pelaku usaha menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Pertemuan ini menyoroti pentingnya langkah strategis agar industri kosmetik mampu memenuhi kewajiban sertifikasi tepat waktu.

Melalui sinergi antara BPJPH dan pelaku industri, diharapkan proses edukasi, pendampingan, serta percepatan sertifikasi halal dapat berjalan lebih optimal di seluruh ekosistem usaha.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku pada produk akhir, tetapi juga mencakup seluruh rantai pasok, termasuk sektor logistik.

“Untuk industri logistik, tidak ada tawar-menawar lagi. Tahun 2026 menjadi titik wajib bagi pelaku usaha untuk bersertifikat halal,” ujar Haikal dikutip dari laman liputan6, Sabtu (18/4).

Ia menjelaskan, konsep halal kini telah berkembang menjadi standar komprehensif yang mencakup proses penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi. Karena itu, sektor logistik memegang peran penting dalam menjaga kehalalan produk.

Haikal juga menilai sertifikasi halal dapat menjadi instrumen strategis untuk melindungi pelaku usaha, terutama UMKM, dari gempuran produk impor yang belum tentu memenuhi standar halal.

“Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen perlindungan bagi UMKM kita dari serbuan produk impor,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan pada titik-titik kritis dalam proses logistik. Pelaku usaha diwajibkan menerapkan pemisahan ketat antara produk halal dan non-halal guna menjaga integritas kehalalan.

“Produk seperti daging halal dan non-halal wajib dipisahkan tempatnya. Ini menjadi standar yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha logistik,” jelasnya.

BPJPH memastikan bahwa implementasi kebijakan Wajib Halal 2026 akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor, sehingga dapat berjalan efektif sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.

Baca Juga

Bukan Sekadar Rumah Sakit, Primaya Rajawali Ubah Wajah Layanan Kesehatan di Bandung

Jakarta - Primaya Hospital Group resmi menghadirkan Primaya Rajawali...

Daging Murah Serbu Jakarta, Dharma Jaya Siapkan 1.400 Titik Bazar

Jakarta - Perumda Dharma Jaya menargetkan penyelenggaraan 1.416 titik...

Harga Plastik Mau Turun? Pemerintah Siapkan Jurus Impor Kilat

Jakarta - Pemerintah menargetkan harga plastik di pasar domestik...

Terungkap, Ini Batas Maksimal Harga Kedelai yang Wajib Dipatuhi

Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan...

Legalitas Tanah Wakaf Aceh Dikebut, 14.239 Bidang Telah Kantongi Sertifikat

Aceh - Sebanyak 14.239 bidang tanah wakaf di Aceh...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini