Aceh – Kabupaten Aceh Besar resmi memperoleh pengakuan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Rencong setelah menerima sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum.
Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, mengapresiasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mengusulkan berbagai warisan budaya turun-temurun untuk dicatatkan secara nasional. “Ini sangat penting, agar setiap warisan budaya kita tercatat, punya sertifikat hak cipta serta tidak bisa diklaim oleh orang maupun daerah lain,” tegasnya di Kota Jantho, Jumat (24/4).
Rencong dikenal sebagai senjata tradisional yang dahulu digunakan para pejuang Aceh dalam melawan penjajah. Hingga kini, warisan tersebut masih diproduksi di sejumlah gampong di wilayah Baet—meliputi Baet Mesjid, Baet Lampuot, dan Baet Meusugo—di Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, dengan fungsi yang telah berkembang.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berhasil mendaftarkan rencong sebagai KIK dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional. Penetapan ini merujuk pada Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diterbitkan pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Fahrurrazi, menyebut pencatatan tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga kelestarian budaya sekaligus memberikan perlindungan hukum.
“Rencong bukan sekadar senjata tradisional, tetapi juga simbol jati diri dan nilai budaya masyarakat Aceh yang harus dijaga bersama. Dengan adanya pencatatan ini, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikannya,” ujar Fahrurrazi.
Dalam dokumen resmi, rencong diklasifikasikan sebagai ekspresi budaya yang mencakup seni rupa dua dan tiga dimensi, serta bagian dari praktik adat, baik dalam ritual maupun perayaan masyarakat. Selain itu, rencong juga memiliki nilai simbolik dan sakral bagi masyarakat Aceh.
Kabupaten Aceh Besar ditetapkan sebagai wilayah asal, dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat sebagai kustodian. Pencatatan tersebut tercantum dengan nomor EBT11202200122 dan telah masuk dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.
Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendorong inventarisasi berbagai ekspresi budaya tradisional lainnya agar memperoleh perlindungan serupa.
“Ini menjadi awal yang baik. Kita ingin lebih banyak lagi warisan budaya Aceh Besar yang tercatat secara resmi, sehingga tidak hilang dan tetap menjadi kebanggaan generasi mendatang,” tutup Fahrurrazi.

