28.7 C
Jakarta
Selasa, April 28, 2026
BerandaKATA TEKNOTEKNEWSAturan Berlaku, TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Aturan Berlaku, TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan platform digital TikTok telah menjalankan kebijakan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun dengan menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen nyata TikTok dalam menerapkan kebijakan pemerintah secara transparan.

“TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi,” ujar Meutya dalam konferensi pers usai pertemuan dengan perwakilan TikTok di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4)

Dalam kesempatan tersebut, Meutya didampingi sejumlah pejabat, antara lain Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar serta Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya. Turut hadir pula perwakilan TikTok Indonesia, termasuk Head of Public Policy Hilmi Adrianto dan Public Policy Lead-UGC Richard Anggoro.

Ia menjelaskan, hingga 10 April 2026 jumlah akun anak yang telah dinonaktifkan mencapai 780 ribu. Angka tersebut kemudian meningkat signifikan dalam beberapa pekan terakhir.

“Maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok sejak 28 Maret 2026,” jelasnya.

Selain penonaktifan akun, TikTok juga menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih terukur, termasuk penguatan penanganan kejahatan digital seperti judi online.

“Tadi kita juga tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak, tapi dari bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditingkatkan penanganannya, khususnya yang ada di platform TikTok,” kata Meutya.

Menurutnya, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 pada 28 Maret 2026, Kemkomdigi melihat adanya upaya peningkatan pengawasan melalui sistem verifikasi usia yang lebih ketat. Meski demikian, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kendala teknis bagi sebagian pengguna.

“Sehingga jika ada gangguan-gangguan sedikit, tadi disampaikan oleh pihak TikTok bahwa kalau memang ada akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut ternonaktifkan maka segera laporkan untuk normalisasi dan akan segera dilakukan penanganan dengan lebih cepat,” ujarnya.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi TikTok, tetapi juga untuk seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Ia pun mengimbau seluruh platform digital yang telah menyatakan komitmen kepatuhan untuk segera menyampaikan langkah konkret yang telah dilakukan kepada publik melalui Kemkomdigi.

Baca Juga

Pengusaha Soroti Dampak Investasi, Lapangan Kerja Justru Menyusut

Jakarta - Kalangan pengusaha menilai rencana pemerintah untuk mengalihkan...

Detik-detik Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi

Bekasi - Kecelakaan kereta api terjadi di Stasiun Bekasi...

Knalpot Motor Keluar Asap Putih? Ini Penyebab yang Sering Diabaikan

Jakarta - Semua knalpot motor pada dasarnya mengeluarkan asap...

Rahasia Paviliun Cahya Tampilkan Keajaiban Arsitektur dan Seni

Tangerang - Arsitektur tidak semata membahas bentuk fisik bangunan,...

CNG Jadi Solusi Baru, Pemerintah Ingin Lepas dari Ketergantungan LPG

Jakarta - Pemerintah terus mencari langkah strategis untuk mengurangi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini