Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa satgas tersebut bertugas mengakselerasi berbagai program strategis pemerintah, mulai dari paket ekonomi, stimulus, hingga program prioritas lintas kementerian dan lembaga.
“Tugas Satgas ini adalah untuk mengakselerasi program pertumbuhan ekonomi, seperti paket ekonomi, stimulus ekonomi, program prioritas Pemerintah, dan program utama beberapa Kementerian/Lembaga berdasarkan arahan Bapak Presiden. Kemudian dengan langkah yang strategis dan terintegrasi, juga dilakukan monitoring evaluasi serta melakukan terobosan-terobosan untuk mengambil langkah cepat dan strategis,” tutur Airlangga dalam keterangan pers usai rapat perdana satgas di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (28/04).
Dalam implementasinya, Satgas tersebut dibagi ke dalam lima kelompok kerja (pokja), meliputi perumusan strategi peningkatan pertumbuhan ekonomi, percepatan implementasi program dan penyelesaian hambatan (debottlenecking), dukungan regulasi dan kelembagaan, kerja sama perdagangan internasional, serta monitoring dan evaluasi program dan anggaran.
Pada rapat perdana, sejumlah isu strategis yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional turut dibahas. Salah satunya adalah pemberian insentif untuk LPG, khususnya bagi industri petrokimia, berupa penurunan bea masuk impor menjadi 0 persen. Kebijakan ini diharapkan menjadi alternatif bahan baku pengganti nafta yang saat ini mengalami keterbatasan pasokan akibat dinamika global, termasuk konflik di Selat Hormuz.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk bahan baku plastik dengan menurunkan bea masuk impor menjadi 0 persen selama enam bulan.
Pemerintah turut mendorong reformasi perizinan impor melalui penyederhanaan dan peningkatan transparansi proses. Langkah ini mencakup penyesuaian regulasi terkait pertimbangan teknis oleh Kementerian Perindustrian serta revisi kebijakan oleh Kementerian Perdagangan. Di sisi lain, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) juga akan ditinjau ulang, khususnya terkait transparansi layanan sertifikasi melalui sistem SIINas dan penerapan Service Level Agreement (SLA) yang lebih terukur.
“Kemudian, untuk perizinan dasar PBG dan SLF, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi, ini dari Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan standarisasi biaya dan sekaligus melakukan kemudahan terutama untuk UMKM dan untuk program-program prioritas Pemerintah. Terkait dengan perizinan lahan, ini kemudahan untuk pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital untuk diintegrasikan dalam OSS,” pungkas Airlangga.

