31 C
Jakarta
Selasa, Juli 7, 2026
BerandaKATA EKBISPERHUBUNGANGrab Hentikan Program Langganan Driver GrabBike, Ada Apa?

Grab Hentikan Program Langganan Driver GrabBike, Ada Apa?

Jakarta – Grab Indonesia resmi menghentikan program langganan akses hemat bagi mitra pengemudi GrabBike. Kebijakan tersebut diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program yang sebelumnya berjalan.

Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menjelaskan bahwa penghentian program dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian sistem agar operasional layanan dapat berjalan lebih optimal sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi daring.

“Penutupan program langganan ini dilakukan karena Grab Indonesia menilai diperlukan penyesuaian yang lebih baik lagi. Penutupan program langganan ini juga dilakukan guna menciptakan ekosistem yang berkelanjutan bagi seluruh pihak,” ujar Neneng dalam keterangannya dikutip Rabu (20/5).

Meski program langganan bagi mitra pengemudi dihentikan, Grab memastikan layanan GrabBike Hemat untuk konsumen tetap tersedia. Perusahaan menyatakan penyesuaian biaya akan dilakukan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.

Di sisi lain, Grab menegaskan hingga kini belum ada kenaikan tarif untuk layanan GrabBike Standard. Neneng menambahkan bahwa perusahaan tetap menempatkan kesejahteraan mitra pengemudi sebagai prioritas utama di tengah dinamika industri transportasi digital yang terus berkembang.

“Kesejahteraan mitra pengemudi merupakan prioritas utama kami. Grab Indonesia terus mengupayakan pendapatan mitra pengemudi tetap terjaga di tengah dinamika industri saat ini,” kata Neneng.

Selain itu, Grab memastikan berbagai program dukungan untuk mitra pengemudi tetap berjalan. Program tersebut mencakup Bonus Hari Raya (BHR), fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan, asuransi kecelakaan tambahan, hingga bantuan beasiswa bagi anak mitra pengemudi.

Perusahaan juga melanjutkan sejumlah inisiatif lain seperti GrabScholar, GrabAcademy, GrabBenefits, program umrah bagi mitra inspiratif, serta layanan darurat Gercep (Grab Respon Cepat).

Tak hanya itu, Grab Indonesia menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait penerapan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur mitra pengemudi transportasi roda dua.

Baca Juga

Shelter Grab Thamrin-Bundaran HI Resmi Beroperasi 24 Jam

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meresmikan Shelter...

FIFGROUP Gaungkan Kampanye Perempuan Berperan di Car Free Day Jakarta

Jakarta - PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak usaha...

Anggaran MBG 2027 Diproyeksi Turun, Banggar DPR Jelaskan Hitungan Terbarunya

Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR memperkirakan alokasi dana...

El Nino Picu Risiko Kebakaran TPA, KLH Terbitkan Surat Edaran ke Seluruh Pemda

Tangerang - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengimbau seluruh pemerintah...

Kemenkes Minta Rumah Sakit Perkuat Perlindungan Nakes, Ini Alasannya

Jakarta - Kemenkes juga mengingatkan bahwa tenaga kesehatan memiliki...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini