26.9 C
Jakarta
Sabtu, Mei 23, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALHeboh Susu Formula di MBG, BGN Pastikan ASI Tetap Prioritas Utama

Heboh Susu Formula di MBG, BGN Pastikan ASI Tetap Prioritas Utama

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan informasi yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan susu formula bayi secara massal tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Ia menjelaskan, program MBG justru berpedoman pada rekomendasi World Health Organization serta aturan nasional yang mendukung perlindungan pemberian ASI eksklusif bagi bayi.

“Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” tegas Dadan di Jakarta, Jumat (22/5).

Menurut Dadan, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi WHO terkait perlindungan ASI eksklusif. Produk seperti formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, susu pertumbuhan anak usia 12-36 bulan, hingga minuman khusus ibu hamil dan menyusui memang merupakan produk legal yang penggunaannya diatur pemerintah.

Namun, produk-produk tersebut hanya dapat digunakan sebagai bagian dari intervensi gizi tertentu dalam Program MBG dengan syarat ketat dan berdasarkan rekomendasi tenaga kesehatan maupun dokter.

“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Dadan menekankan, fokus utama Program MBG tetap pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, perlindungan ASI eksklusif, serta pemberian intervensi yang disesuaikan dengan kondisi medis dan kebutuhan gizi penerima manfaat.

Ia juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2026 mengatur pemberian susu bagi peserta didik mulai tingkat TK/PAUD hingga SMA/MA sederajat. Karena itu, aturan tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan susu bagi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui atau kelompok 3B.

Sementara itu, Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 merupakan petunjuk teknis yang mengatur spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme distribusi susu, termasuk untuk balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Adapun kebijakan terkait pemberian intervensi gizi masih diatur dalam pedoman teknis distribusi makanan, edukasi gizi, dan keamanan pangan pada Program MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita non-PAUD yang saat ini tengah direvisi bersama Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas. Menurut Dadan, revisi tersebut dilakukan agar seluruh aturan tetap sinkron dan tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

Ia menilai berbagai aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan agar implementasi program tetap berjalan sesuai prinsip kesehatan, kebutuhan gizi masyarakat, dan regulasi yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak,” pungkasnya.

Baca Juga

Penetapan Cagar Budaya 2026 Pecahkan Rekor Nasional

Jakarta - Kementerian Kebudayaan mempercepat upaya pelestarian warisan sejarah...

Rahasia Hitungan Token Listrik Terungkap, Pelanggan PLN Wajib Tahu

Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat memahami pola...

Targetkan Zero Waste, Bekasi Dorong Program Satu RW Satu Bank Sampah

Bekasi - Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bekasi  kembali menggencarkan...

Deretan Jet Tempur Rafale hingga Radar GM403 Jadi Senjata Baru TNI

Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sejumlah alat utama sistem persenjataan...

Ratusan Sekolah di NTB Direvitalisasi, Pembelajaran Digital Mulai Diperluas

Lombok - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini