33.6 C
Jakarta
Senin, Juni 8, 2026
BerandaKATA EKBISAGRIBISNISJangan Terkecoh Label BPA Free, BPOM Minta Konsumen Lebih Cermat

Jangan Terkecoh Label BPA Free, BPOM Minta Konsumen Lebih Cermat

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pelaku usaha tidak diperbolehkan mencantumkan klaim BPA Free pada label produk jika kemasan yang digunakan sejak awal memang tidak mengandung Bisphenol A (BPA), seperti pada sejumlah jenis kemasan yang bukan berbahan plastik polikarbonat (PC).

Larangan tersebut diberlakukan karena klaim semacam itu berpotensi menyesatkan konsumen. Produk yang mencantumkan label BPA Free dapat menimbulkan kesan lebih unggul dibandingkan produk lain, padahal bahan kemasannya memang tidak pernah mengandung BPA.

Direktur Standardisasi Pangan Olahan (SPO) BPOM, Dwiana Handayani, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.

“Iya betul, itu sesuai dengan aturan BPOM,” ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis via InfoPublik, Minggu (7/6).

Dwiana menegaskan bahwa regulasi mengenai BPA telah selesai disusun dan menjadi pedoman resmi bagi pelaku usaha. Karena itu, BPOM tidak lagi memberikan tanggapan lebih jauh terkait polemik BPA yang berkembang di masyarakat.

“Kami tidak ada komentar lagi. Aturannya sudah selesai dibuat. Di mana, dalam aturan BPOM jelas disebutkan bahwa produsen dilarang mengklaim di labelnya bahwa kemasan produknya itu bebas dari zat A, sementara kemasan itu sama sekali tidak mengandung zat A itu,” katanya.

Selain itu, BPOM juga melarang pencantuman klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen untuk kepentingan pemasaran. Regulasi tersebut turut mengatur agar produsen tidak membuat klaim yang berpotensi mendorong masyarakat mengonsumsi pangan olahan dengan cara yang tidak tepat.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan setiap produk pangan mencantumkan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan pada labelnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai pencantuman label BPA Free pada kemasan yang memang tidak mengandung BPA dapat dikategorikan sebagai informasi yang menyesatkan konsumen.

“Perbuatan para produsen itu sangat menyesatkan konsumen. Jadi, itu satu pelanggaran hukum sebenarnya perbuatan itu,” tukasnya.

Menurut Trubus, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur mengenai penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen.

“Tentu dalam hal ini harus ada ketegasan dari pihak BPOM. Jadi, BPOM harus mewajibkan mereka mencantumkan di label itu kandungan apa yang ada di dalam kemasan itu dan bukan yang tidak ada,” ucapnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya unsur persaingan usaha yang tidak sehat di balik penggunaan klaim tersebut. Menurutnya, isu BPA kerap dimanfaatkan untuk membangun persepsi tertentu di kalangan konsumen sehingga dapat memengaruhi persaingan antarproduk di pasar.

“Ini kan jelas akan merusak pasar produk kompetitor yang menggunakan kemasan ber-BPA. Jadi, label BPA Free itu memang sengaja dibuat di kemasannya untuk menjatuhkan produk pesaingnya. Padahal, kalau kemasan yang dipakai itu tidak mengandung BPA, kenapa pula mereka harus mengklaim BPA Free di labelnya. Kan aneh?” cetusnya.

Trubus menilai informasi pada label produk seharusnya berfokus pada kandungan yang benar-benar terdapat dalam kemasan, sehingga konsumen memperoleh informasi yang akurat dan dapat membuat keputusan pembelian secara lebih objektif.

Baca Juga

Kirim Barang Hingga 300 Gram Lebih Murah, Lion Parcel Hadirkan MINIPACK

Jakarta - Perusahaan jasa logistik Lion Parcel meluncurkan layanan...

BMKG Ungkap Musim Kemarau Datang, Hujan Lebat Masih Mengintai

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan...

Padhang Jateng Ungkap Ratusan Hoaks, Mayoritas Catut Nama Pejabat

Semarang - Dinas Komunikasi dan Informatika Digital (Diskomdigi) Jawa...

Data Geospasial Dinilai Jadi Kunci Penyelesaian Sengketa Lahan Pasuruan

Jakarta - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil)...

Benarkah Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Dipaksa Beli Patriot Bond? Ini Faktanya

Jakarta - Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria,...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini