27.8 C
Jakarta
Senin, September 28, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANKenali ATA Carnet, Dokumen yang Permudah Barang Masuk ke Berbagai Negara

Kenali ATA Carnet, Dokumen yang Permudah Barang Masuk ke Berbagai Negara

Jakarta – Pergerakan barang antarnegara tidak selalu dilakukan untuk kepentingan perdagangan. Dalam berbagai kegiatan internasional, seperti pameran, konferensi, pertunjukan seni, hingga ajang olahraga, banyak barang yang hanya dibawa masuk ke suatu negara untuk digunakan sementara sebelum dikirim kembali ke negara asal.

Untuk mendukung kebutuhan tersebut, tersedia fasilitas kepabeanan bernama ATA Carnet yang kerap disebut sebagai “paspor barang” internasional. Skema ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha maupun penyelenggara kegiatan internasional dalam membawa barang ke berbagai negara tanpa harus melalui prosedur impor sementara yang rumit.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa ATA Carnet merupakan dokumen yang dirancang untuk menyederhanakan proses keluar-masuk barang yang bersifat sementara.

“ATA Carnet dapat dipahami sebagai paspor bagi barang yang digunakan sementara di negara lain. Dengan dokumen ini, proses pemasukan dan pengeluaran barang menjadi lebih sederhana sehingga dapat mendukung kelancaran berbagai kegiatan ekonomi internasional,” ujar Budi.

ATA Carnet merupakan dokumen kepabeanan internasional yang berlaku di negara-negara anggota konvensi terkait. Melalui dokumen tersebut, barang dapat masuk ke suatu negara tanpa dikenakan bea masuk maupun pajak impor, selama barang tersebut akan diekspor kembali dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Menurut Budi, salah satu keunggulan utama ATA Carnet adalah kemampuannya menggabungkan beberapa fungsi dalam satu dokumen. Selain menjadi izin impor sementara, dokumen ini juga berfungsi sebagai dokumen pabean internasional sekaligus jaminan kepabeanan.

Dengan sistem tersebut, pengguna tidak perlu mengurus berbagai dokumen terpisah setiap kali memasuki negara tujuan, sehingga proses administrasi menjadi lebih praktis dan efisien.

Fasilitas ATA Carnet banyak dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan berskala internasional, mulai dari pameran dagang, pekan raya, pertemuan bisnis, pertunjukan seni, hingga kompetisi olahraga dunia. Barang yang dapat menggunakan fasilitas ini antara lain peralatan produksi film, alat musik, perangkat teknologi, serta perlengkapan pameran yang memenuhi syarat.

Budi menegaskan bahwa barang yang menggunakan ATA Carnet harus bersifat sementara, tidak habis digunakan selama berada di negara tujuan, mudah dikenali, serta tidak mengalami perubahan bentuk.

“Ketentuan tersebut diperlukan untuk memastikan barang dapat diekspor kembali sesuai tujuan awal pemasukannya,” jelasnya.

Di Indonesia, penggunaan ATA Carnet terus menunjukkan peningkatan seiring bertambahnya penyelenggaraan kegiatan internasional. Meningkatnya jumlah pameran, konferensi, dan event olahraga global turut mendorong kebutuhan terhadap layanan kepabeanan yang cepat dan efisien.

Salah satu contoh penerapan ATA Carnet yang cukup menonjol adalah pada penyelenggaraan MotoGP Mandalika. Fasilitas ini memungkinkan berbagai peralatan teknis dan perlengkapan balap masuk serta keluar dari Indonesia dalam waktu singkat, sehingga mendukung kelancaran penyelenggaraan ajang tersebut.

Meski memberikan berbagai kemudahan, Bea Cukai tetap menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Pengawasan dilakukan melalui penelitian dokumen, pemeriksaan fisik barang, hingga pemantauan kewajiban ekspor kembali untuk memastikan fasilitas dimanfaatkan sesuai aturan.

“Kami terus menjaga keseimbangan antara pemberian fasilitas dan pelaksanaan pengawasan. Tujuannya agar kemudahan yang diberikan dapat mendukung kegiatan ekonomi internasional tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan,” katanya.

Di Indonesia, penerbitan sekaligus penjaminan ATA Carnet dilakukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Lembaga tersebut bertugas memastikan seluruh pemegang carnet memenuhi kewajiban yang melekat pada penggunaan dokumen tersebut.

Ke depan, pengembangan sistem ATA Carnet akan diarahkan ke platform digital melalui implementasi e-ATA Carnet. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi, mengurangi penggunaan dokumen fisik, sekaligus memperkuat integrasi layanan kepabeanan Indonesia dengan sistem perdagangan internasional.

Baca Juga

Beras Premium Langka di Ritel, Mentan Amran: Ada Mafia yang Bikin Ribut

katafoto, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Transaksi Digital Melonjak 40 Persen, BI Tegaskan Uang Cash Tetap Berlaku

katafoto, Jakarta - Transaksi pembayaran digital di Indonesia terus...

Bus Transjakarta Jadi Tempat Beristirahat PPKS, Pengawasan Petugas Diperketat

katafoto, Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) merespons keluhan...

Fantastis! Hingga Juli 2026 Transaksi QRIS Antarnegara Tembus Rp7,63 Triliun

katafoto, Jakarta - Penggunaan QRIS Antarnegara terus berkembang sejak...

Tak Kenal Usia, 40 Perempuan Lansia di Sleman Kembali Sekolah

katafoto, Sleman - Usia lanjut bukan menjadi alasan untuk...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini