26.4 C
Jakarta
Jumat, Juni 26, 2026
BerandaKATA EKBISPERHUBUNGANPPN Ditanggung Pemerintah, Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Turun

PPN Ditanggung Pemerintah, Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Turun

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi telah diterapkan sesuai ketentuan. Program tersebut dinilai memberikan manfaat langsung kepada masyarakat selama periode libur sekolah 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengatakan insentif tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kelancaran mobilitas nasional saat terjadi peningkatan perjalanan selama musim liburan.

Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menanggung seluruh PPN yang dikenakan pada tarif dasar (base fare) serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.

Insentif PPN DTP berlaku bagi pembelian tiket sejak aturan tersebut mulai diterapkan hingga 5 Juli 2026. Sementara itu, periode penerbangan yang memperoleh fasilitas ini berlangsung pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026.

Lukman menegaskan kebijakan tersebut menjadi bentuk sinergi pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi udara yang lebih terjangkau bagi masyarakat selama masa libur sekolah.

“Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya,” ujar Lukman dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6).

Kementerian Perhubungan mencatat seluruh maskapai yang melayani rute domestik kelas ekonomi telah mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) terhadap data penjualan tiket per 24 Juni 2026, seluruh maskapai telah menerapkan fasilitas PPN DTP sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil pemantauan juga menunjukkan adanya penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute penerbangan domestik kelas ekonomi. Dengan demikian, manfaat insentif pemerintah dapat langsung dirasakan oleh masyarakat yang melakukan perjalanan selama masa liburan.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus memperkuat konektivitas antardaerah yang berperan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional.

Tak hanya menguntungkan penumpang, insentif ini juga diproyeksikan dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan domestik ke berbagai destinasi di Indonesia. Dampaknya diharapkan memberi efek berganda terhadap sektor pariwisata, perdagangan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk memastikan program berjalan optimal, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan,” kata Lukman.

Selain mengawasi pelaksanaan program PPN DTP, Kementerian Perhubungan juga memperketat pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam menerapkan tarif batas atas serta ketentuan fuel surcharge.

Pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Maskapai yang terbukti tidak mematuhi aturan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan PPN DTP untuk tiket pesawat menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat sekaligus memperkuat konektivitas transportasi antardaerah.

Baca Juga

Masih Ada 5.700 Desa yang Belum Menikmati Listrik, Bahlil Siapkan Rp10,3 Triliun

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

Jakarta Belanja Penuh Cerita, Ratusan Peserta dari 17 Pusat Perbelanjaan Unjuk Kreativitas

Jakarta - Sebanyak 17 pusat perbelanjaan yang tergabung dalam...

Danantara Perkuat Sinergi Himbara untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Pemerintah menempatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)...

Pemprov DKI Terima Ratusan Sertifikat Tanah Senilai Rp22,2 Triliun

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat...

Prabowo Sebut 240 BUMN Sudah Ditutup, Rugi Terus dan Tak Pernah Untung

Bangkalan - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah telah menutup 240...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini