34.6 C
Jakarta
Senin, Agustus 10, 2026
BerandaKATA TEKNOTEKNEWSAplikasi Kencan Jadi Modus Begal di Depok, Komdigi Minta Warga Waspada

Aplikasi Kencan Jadi Modus Begal di Depok, Komdigi Minta Warga Waspada

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi melalui platform digital. Imbauan ini disampaikan setelah polisi membongkar kasus pencurian dengan kekerasan di Depok, Jawa Barat, yang diduga memanfaatkan aplikasi kencan sesama jenis untuk mencari korban.

Kemenkomdigi menyatakan prihatin atas kasus tersebut. Masyarakat diminta tidak hanya memperhatikan keamanan data pribadi, tetapi juga mempertimbangkan aspek keselamatan sebelum bertemu dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi digital.

Plt Karo Humas Kemenkomdigi, Farida Dewi Maharani, mengatakan kewaspadaan menjadi hal penting ketika seseorang berkomunikasi atau berkenalan dengan orang lain di ruang digital.

“Masyarakat perlu semakin waspada dalam berinteraksi secara daring, termasuk menjaga data pribadi dan mempertimbangkan keselamatan sebelum bertemu dengan orang yang baru dikenal melalui platform digital,” ungkap Farida dikutip dari laman Beritasatu.com, Senin (10/8).

Di sisi lain, Kemenkomdigi memastikan pengawasan terhadap platform digital tetap dilakukan. Setiap aplikasi yang beroperasi di Indonesia, termasuk platform kencan digital, wajib memenuhi ketentuan dan standar tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.

Farida mengatakan aplikasi Hornet termasuk penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang memiliki kewajiban melakukan pendaftaran. Kemenkomdigi akan memeriksa kepatuhan platform tersebut dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Terkait aplikasi Hornet merupakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, maka kewajiban tersebut harus dipenuhi. Kemenkomdigi akan melakukan pengecekan terhadap aplikasi tersebut, dan akan mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap PSE yang tidak memenuhi kewajibannya. Sekarang perlu kita pastikan adalah platform digital memiliki tata kelola yang baik, mekanisme pelaporan yang efektif, serta perlindungan yang memadai bagi penggunanya,” jelasnya.

Menurut Farida, penanganan terhadap platform digital dan tindak pidana yang dilakukan oleh pengguna merupakan dua hal berbeda. Kemenkomdigi berfokus pada kepatuhan penyelenggara sistem elektronik serta konten yang tersedia di dalam platform.

“Sedangkan tindak pidana dari pengguna aplikasi merupakan ranah kepolisian,” tegas Farida.

Kemenkomdigi juga menyatakan akan terus mendorong terciptanya ruang digital yang aman tanpa menghambat inovasi. Pemerintah ingin memastikan masyarakat dapat memanfaatkan teknologi secara positif dengan tetap memperhatikan keamanan dan tanggung jawab dalam penggunaannya.

“Kami pun mengajak publik untuk lebih kritis dalam menggunakan berbagai macam aplikasi digital dan melaporkan pelanggaran konten melalui aduankonten.id,” tandasnya.

Komplotan Begal Diduga Manfaatkan Aplikasi Kencan

Kasus tersebut sebelumnya diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok. Polisi membongkar dugaan komplotan pencurian dengan kekerasan yang menggunakan aplikasi kencan sesama jenis Hornet untuk mencari dan menjebak korban.

Dalam penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang berinisial AH, KA, dan S sebagai tersangka. Ketiganya diduga menggunakan aplikasi tersebut untuk berkenalan dengan calon korban sebelum melancarkan aksinya.

Polisi mencatat komplotan tersebut diduga telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Depok.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Di antaranya sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban, lakban, tali, pakaian korban, tas, serta telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang yang baru ditemui melalui aplikasi digital. Jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110.

Baca Juga

Zero Tolerance, ASN Jakarta Barat Diajak Lawan Kekerasan terhadap Perempuan

Jakarta - Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian...

Belanja Skincare hingga Aksesori Kini Lebih Hemat, Ini Layanan Baru Lion Parcel

Jakarta - Meningkatnya tren belanja online membuat masyarakat semakin...

Board Game Lokal Punya Peluang Besar, Kemenekraf Siapkan Jalan Masuk Pasar Ritel

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menyatakan dukungannya terhadap...

BPK Tegaskan WTP Bukan Tujuan Akhir, Ini yang Harus Dilakukan Kementerian Lembaga

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan kementerian dan...

Makan Bergizi Gratis Dievaluasi, Menkes dan BGN Gandeng Ahli Gizi hingga Chef

Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bertemu...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini