29.9 C
Jakarta
Selasa, September 15, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALPemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun, 546 Daerah Diminta Pastikan Gaji PPPK

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun, 546 Daerah Diminta Pastikan Gaji PPPK

Jakarta – Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu 546 pemerintah daerah. Dana tersebut dialokasikan untuk memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga kerja paruh waktu tetap berjalan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk mencegah adanya PPPK di daerah yang kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan anggaran belanja pegawai.

Hal itu disampaikan Tito setelah mengikuti rapat koordinasi lintas lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).

Menurut Tito, Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta agar persoalan anggaran tidak menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk memberhentikan atau merumahkan PPPK.

“Pada prinsipnya tak boleh ada pegawai PPPK yang dirumahkan sehingga tak memiliki pekerjaan atau menganggur,” tegas Tito.

Untuk memastikan kebutuhan belanja pegawai terpenuhi, pemerintah menyiapkan tiga skema yang dapat digunakan pemerintah daerah.

Langkah pertama berupa efisiensi belanja daerah. Pemerintah daerah diminta mengurangi pengeluaran yang dinilai masih dapat ditekan, termasuk perjalanan dinas dan kegiatan rapat yang tidak mendesak.

Skema kedua dilakukan dengan mempercepat pencairan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang masih memiliki hak atas dana tersebut tetapi belum menerimanya.

Sementara itu, daerah yang sudah melakukan efisiensi namun tetap mengalami kekurangan anggaran dan tidak memiliki sisa DBH akan mendapatkan opsi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Tito menjelaskan, dari total Rp18,9 triliun yang disiapkan, sekitar Rp10 triliun berasal dari pencairan sisa DBH. Adapun Rp8,9 triliun lainnya diberikan melalui tambahan DAU.

Kebijakan penambahan anggaran tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.

Tito berharap tambahan dukungan anggaran tersebut dapat membantu pemerintah daerah menyelesaikan persoalan pembayaran belanja pegawai, termasuk untuk PPPK maupun tenaga kerja paruh waktu.

“Nah dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik P3K maupun paruh waktu juga ya itu dibiayai dibayar oleh Pemda masing-masing,” ujar Tito.

Baca Juga

Investasi Jakarta Tembus Rp173 Triliun di Semester I 2026, Pramono Beberkan Strategi

katafoto, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan...

Mengapa Data Kemiskinan Bank Dunia dan BPS Bisa Jomplang? Ini Penjelasan Dosen UGM

katafoto, Yogyakarta - Perbedaan data kemiskinan Indonesia yang dirilis...

Mafia Haji dan Umrah Dibidik, Kemenhaj Buka Kanal Pengaduan untuk Masyarakat

katafoto, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperluas...

Lima Bayi Orangutan Ditemukan di India, Indonesia Siapkan Langkah Pemulangan

Jakarta - Kementerian Kehutanan mengambil langkah cepat menyusul ditemukannya...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini