Jakarta – Pemerintah menetapkan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Peraturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Regulasi itu kemudian dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173.
Dalam lampiran Perpres dijelaskan bahwa ancaman terhadap pertahanan negara dibagi menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Pemerintah mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai berbagai bentuk usaha atau kegiatan yang dilakukan tanpa menggunakan senjata, namun dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan seluruh bangsa Indonesia.
Pada bagian analisis ancaman, pemerintah menguraikan bahwa ancaman nonmiliter dapat muncul dalam berbagai dimensi, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.
“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer (LGBTQ),” demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.
Selain daftar tersebut, regulasi juga memasukkan serangan siber, ancaman terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, kebocoran instalasi nuklir, ancaman biologis, kimia, radioaktif, bencana alam, hingga wabah penyakit sebagai bagian dari ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi.
Meski memasukkan penyebaran budaya LGBTQ dalam daftar ancaman nonmiliter, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak memberikan penjelasan secara khusus mengenai dasar atau alasan pengelompokan tersebut.
Pada bagian pendahuluan, pemerintah hanya menjelaskan bahwa dinamika lingkungan strategis, baik di tingkat nasional maupun global, telah menghadirkan berbagai tantangan baru. Tantangan itu antara lain polarisasi politik, penyebaran disinformasi, perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), serta infiltrasi budaya melalui teknologi informasi yang dinilai berpotensi memengaruhi kepentingan nasional.
Dokumen kebijakan tersebut juga menegaskan pentingnya pembangunan karakter bangsa melalui penguatan nilai-nilai Pancasila, ajaran agama, semangat Bhinneka Tunggal Ika, persatuan nasional, serta moralitas sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pertahanan negara.

