32.1 C
Jakarta
Selasa, Juli 7, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALDugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Naik Penyidikan, Negara Rugi Rp5 Triliun

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Naik Penyidikan, Negara Rugi Rp5 Triliun

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan berbagai dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, serta menganalisis alat bukti selama proses penyelidikan.

“Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7).

Menurut Totok, peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.

“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat,” ujarnya.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penyidik menduga terdapat manipulasi dokumen terkait kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok ke sejumlah PLTU.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pembayaran, di mana nilai kontrak diduga tidak sesuai dengan kondisi pasokan batu bara yang sebenarnya diterima.

Yohanes menjelaskan, berbagai modus tersebut diduga turut memengaruhi kelancaran pasokan batu bara ke pembangkit listrik. Akibatnya, kondisi itu diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik juga mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara maupun kerugian terhadap perekonomian nasional yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” pungkas Yohanes.

Meski demikian, Yohanes menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif guna memastikan nilai kerugian negara secara resmi.

Hingga saat ini, Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dan memperkuat pembuktian sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Baca Juga

Restoran Indonesia 1968 di Hong Kong Resmi Tutup Usai 58 Tahun Beroperasi

Restoran Indonesia 1968, salah satu pelopor kuliner Indonesia di...

El Nino Picu Risiko Kebakaran TPA, KLH Terbitkan Surat Edaran ke Seluruh Pemda

Tangerang - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengimbau seluruh pemerintah...

Petualangan Seru Explore The Jungle di Mal Ciputra Jakarta

Jakarta - Di tengah semakin terbatasnya ruang terbuka hijau...

Angka Perceraian Tinggi, Calon Pengantin di Pontianak Dibekali Literasi Keuangan

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak menggandeng Yayasan...

Pemerintah Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Jakarta - Pemerintah menetapkan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual,...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini