31.7 C
Jakarta
Jumat, Oktober 16, 2026
BerandaKATA EKBISEKONOMI dan KINERJAKoperasi Bisa Kelola Tambang dan Sumur Minyak, Ini Penjelasan Menkop

Koperasi Bisa Kelola Tambang dan Sumur Minyak, Ini Penjelasan Menkop

Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa peluang mengelola sektor pertambangan tidak hanya diberikan kepada Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Menurutnya, koperasi lain yang memiliki pengalaman, kapasitas usaha, dan kemampuan manajerial juga dapat terlibat dalam pengelolaan tambang.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry sebelum mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7).

“Yang mengelola tambang maupun sawit tidak harus koperasi desa,” kata Ferry.

Ia menjelaskan, Kementerian Koperasi membina berbagai jenis koperasi yang telah lama bergerak di beragam sektor usaha. Selain Kopdes Merah Putih, terdapat koperasi yang telah memiliki pengalaman di bidang produksi, distribusi, industri, hingga jasa keuangan.

Karena itu, menurut Ferry, pengelolaan usaha pertambangan sebaiknya diserahkan kepada koperasi yang memiliki skala usaha besar serta sumber daya yang memadai untuk menjalankan bisnis tersebut.

“Kami berpandangan koperasi yang berukuran besar lebih siap untuk mengelola sektor pertambangan, bukan hanya koperasi desa,” ujarnya dikutip dari laman berita satu. 

Ferry menambahkan, keterlibatan koperasi dalam industri pertambangan telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), sehingga membuka peluang bagi koperasi untuk masuk ke sektor tersebut.

Sebagai contoh, Kementerian Koperasi telah menjalin kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara dalam pengelolaan lahan plasma perkebunan kelapa sawit melalui badan usaha berbentuk koperasi. Kolaborasi tersebut menjadi salah satu model pemberdayaan koperasi di sektor strategis.

Sebelumnya, Ferry juga menyampaikan bahwa pemerintah memberikan ruang yang lebih luas bagi koperasi untuk mengembangkan usahanya di berbagai sektor bernilai ekonomi tinggi. Selain pertambangan mineral, koperasi kini juga dapat mengelola sumur minyak rakyat atau idle well hingga terlibat dalam industri pengolahan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat peran koperasi sebagai pelaku usaha nasional yang mampu bersaing dan berdiri sejajar dengan badan usaha milik negara (BUMN) maupun perusahaan swasta.

“Koperasi sekarang diberi kesempatan masuk ke berbagai sektor strategis, mulai dari pengelolaan sumur minyak rakyat atau idle well hingga tambang mineral,” ujar Ferry saat Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7).

Baca Juga

Karhutla Belum Berstatus Bencana Nasional, Dudung Ungkap Kondisi Terkini

katafoto, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan kebakaran...

Modal Rp50 Ribu Bisa Buka Rekening Syariah, Siapa Saja yang Bisa Daftar?

katafoto, Jakarta - Pemerintah mendorong perluasan akses layanan keuangan...

Kisah Marconi, Orangutan Hasil Rehabilitasi yang Kini Membesarkan Dua Anak

katafoto, Aceh - Seekor orangutan bernama Marconi kembali terpantau...

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia Bebas Bea Masuk, Ini Dasar Hukumnya?

katafoto, Jakarta - Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi yang...

Bawa Uang Ringgit Hampir Rp400 Juta, Pelintas Batas Terjaring Bea Cukai

katafoto, Sintete - Bea Cukai Sintete menindak seorang pelintas...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini