27.5 C
Jakarta
Rabu, Juli 1, 2026
BerandaFOTOBerkemeja Putih, Terdakwa Rafael Alun Hadiri Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU

Berkemeja Putih, Terdakwa Rafael Alun Hadiri Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU

Terdakwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat tiba untuk mengikuti sidang perdana dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan pengacara sebelum sidang perdana dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat tiba untuk mengikuti sidang perdana dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang perdana dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang perdana dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (katafoto/str)

 

Rafael tiba pada pukul 10.00 WIB berkemeja putih bersama dengan istirinya, Ernie Meike dan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dari total 27,8 miliar melalui PT Artha Mega Ekadhana (Arme) dari sejumlah perusahaan sejak 2002 sampai dengan Maret 2013. Selain itu, Rafael Alun didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas gratifikasi senilai Rp 36,8 miliar pada periode 2002-2010 dan sebesar 11,5 miliar, S$ 2,09 juta, US$ 937.900 serta Rp 14 miliar pada periode 2011-2023.

Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 ayat (1) Huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

Prabowo Ajak Ilmuwan hingga Pelaku Industri Bersatu Hadapi Ancaman AI dan Perang Nuklir

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengajak kalangan perguruan tinggi,...

Anggaran Riset Naik Rp4 Triliun, Prabowo Minta Hasilnya Bermanfaat untuk Rakyat

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mendorong...

Jangan Salah Unduh, Ini Link Resmi Logo HUT RI ke-81 2026

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi...

Mendagri Tito Bantah Dua Desa di Nunukan Masuk Malaysia, Ini Fakta Sebenarnya

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah...

Panen Padi di Sambas Tembus 1,3 Ton per Borong, Teknologi Jadi Kunci Sukses

Sambas - Penerapan inovasi teknologi pertanian di Kabupaten Sambas,...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini