27.4 C
Jakarta
Sabtu, Mei 16, 2026
BerandaFOTOBerkemeja Putih, Terdakwa Rafael Alun Hadiri Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU

Berkemeja Putih, Terdakwa Rafael Alun Hadiri Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU

Terdakwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat tiba untuk mengikuti sidang perdana dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan pengacara sebelum sidang perdana dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat tiba untuk mengikuti sidang perdana dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang perdana dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang perdana dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (katafoto/str)

 

Rafael tiba pada pukul 10.00 WIB berkemeja putih bersama dengan istirinya, Ernie Meike dan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dari total 27,8 miliar melalui PT Artha Mega Ekadhana (Arme) dari sejumlah perusahaan sejak 2002 sampai dengan Maret 2013. Selain itu, Rafael Alun didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas gratifikasi senilai Rp 36,8 miliar pada periode 2002-2010 dan sebesar 11,5 miliar, S$ 2,09 juta, US$ 937.900 serta Rp 14 miliar pada periode 2011-2023.

Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 ayat (1) Huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

KCR 60 Meter Buatan Anak Bangsa Jadi Andalan Pertahanan Maritim

Surabaya - Keberadaan armada laut yang cepat, lincah, dan...

Aturan Baru Pajak Rokok Resmi Terbit, Program JKN Jadi Prioritas

Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai tata...

Keamanan Desa Diperketat, Lumajang Siapkan Pemasangan CCTV di 825 Dusun

Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mempercepat pemasangan kamera...

APFI 2026 Jadi Bukti Foto Jurnalistik Masih Punya Kekuatan Besar di Era Digital

Bogor - Memasuki tahun ke-16 sejak pertama kali diselenggarakan...

Cuaca Panas dan Polusi Bikin Kulit Stres? Magic of Nature Punya Jawabannya

Jakarta - Perubahan cuaca ekstrem, paparan polusi, hingga penggunaan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini