Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan kementerian dan lembaga (K/L) agar tidak menjadikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan negara.
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, predikat WTP seharusnya menjadi pijakan untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan. Menurutnya, opini tersebut pada dasarnya menunjukkan kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujar Nyoman dalam keterangannya, Jumat (7/8).
Seluruh kementerian dan lembaga yang berada dalam lingkup pemeriksaan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditjen PKN) I BPK diketahui memperoleh opini WTP. Entitas yang diperiksa antara lain kementerian dan lembaga di bidang politik, hukum, dan keamanan (polhukam), serta sejumlah lembaga negara lainnya.
Nyoman menjelaskan, opini WTP berarti laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Meski demikian, capaian tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai pencapaian administratif. K/L tetap perlu menggunakan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan negara dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
BPK Beri Sejumlah Rekomendasi
Selain memberikan opini, BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada kementerian dan lembaga yang diperiksa.
Rekomendasi tersebut antara lain berkaitan dengan penguatan tata kelola keuangan dan sistem pengendalian intern (SPI). BPK juga mendorong perbaikan dalam penataan dan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan kontrak. Menurut Nyoman, rekomendasi tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar perbaikan pengelolaan keuangan negara dapat berjalan secara berkelanjutan.
“BPK juga mendorong seluruh entitas segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar kualitas pengelolaan keuangan negara terus meningkat,” katanya.
Teknologi dan AI Perlu Dimanfaatkan
Dalam kesempatan yang sama, Nyoman turut menyoroti perkembangan teknologi yang semakin banyak digunakan dalam administrasi dan pengelolaan keuangan pemerintah.
Ia mengatakan, pemanfaatan teknologi modern, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), dapat membantu memperkuat tata kelola pemerintahan. Namun, teknologi tetap harus ditempatkan sebagai alat pendukung dan bukan pengganti peran manusia.
“Kemajuan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, harus dimanfaatkan sebagai alat untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan, bukan menggantikan peran manusia. Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan pada akhirnya tetap ditentukan oleh integritas, kepemimpinan, dan tanggung jawab para penyelenggara negara,” tutupnya.
11 Kementerian dan Lembaga Terima LHP BPK
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah diserahkan kepada 11 kementerian dan lembaga. Berikut daftar entitas yang menerima LHP tersebut:
- Komisi Yudisial (KY)
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)

