Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tiga bangunan gedung yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Penindakan administratif dilakukan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta pada Senin (31/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap bangunan yang digunakan masyarakat memenuhi ketentuan mengenai kelaikan fungsi, sekaligus menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Tiga bangunan yang dikenai tindakan administratif tersebut berada di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Rinciannya yakni Apartemen West Point di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk; Grand Tjokro Hotel di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat; serta Apartemen Simprug Teras di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam penindakan tersebut, Dinas CKTRP DKI Jakarta menyerahkan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara (SPPKS) atau Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap (SPPKT) kepada pengelola bangunan sesuai kondisi masing-masing.
Petugas juga memasang banner bertuliskan ‘Bangunan Ini Tidak Memiliki Sertifikat Laik Fungsi’ pada bangunan yang dikenai penindakan.
Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi?
Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta Vera Revina Sari menjelaskan, SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai tanda bahwa sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum digunakan.
Menurut dia, kepemilikan SLF menunjukkan bahwa kondisi bangunan telah melalui proses penilaian sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan persyaratan teknis berdasarkan fungsi bangunan.
Vera mengatakan penanganan terhadap bangunan yang belum memiliki SLF atau belum memperpanjang sertifikat dilakukan secara bertahap.
Tahap awal dilakukan dengan mengundang pemilik atau pengelola bangunan dalam rapat klarifikasi. Jika kewajiban belum dipenuhi, pemerintah akan menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1), kemudian SP2 dan SP3.
Pada setiap tahapan surat peringatan, pemilik atau pengelola diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti kewajiban tersebut.
Apabila setelah SP3 kewajiban masih belum diselesaikan, pemilik atau pengelola kembali diberikan waktu selama 14 hari. Jika tetap tidak ada tindak lanjut, pemerintah dapat menerbitkan SPPKS atau SPPKT sesuai kondisi masing-masing bangunan.
“SPPKT dikenakan terhadap bangunan gedung yang dimanfaatkan tanpa memiliki SLF. Sementara itu, SPPKS dikenakan terhadap bangunan gedung yang sebelumnya telah memiliki SLF, namun masa berlaku SLF tersebut telah berakhir dan belum dilakukan perpanjangan,” ujarnya.
Pemilik Bangunan Diminta Patuhi Aturan
Vera menegaskan, pemberian sanksi administratif bukan semata-mata tindakan penertiban. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta memastikan bangunan yang digunakan masyarakat tetap memenuhi standar kelaikan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mendorong seluruh pemilik dan pengelola bangunan untuk memastikan SLF telah dimiliki sebelum bangunan dimanfaatkan dan melakukan perpanjangan sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan kelaikan fungsi bangunan tetap terjaga selama masa pemanfaatan,” tuturnya.
Kewajiban memiliki SLF mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Vera menyebut Pasal 274 ayat (2) aturan tersebut menegaskan bahwa SLF harus diperoleh pemilik sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan.
“Dengan ketentuan tersebut, pemilik bangunan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan proses SLF sebelum bangunan digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan. Kepemilikan SLF menjadi bagian penting untuk memastikan bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum digunakan,” jelasnya.
SLF Apartemen Wajib Diperpanjang Setiap Lima Tahun
Berdasarkan Pasal 297 PP Nomor 16 Tahun 2021, masa berlaku SLF berbeda sesuai jenis bangunan. Untuk rumah tinggal tunggal dan rumah deret, SLF berlaku selama 20 tahun. Sementara itu, untuk bangunan gedung lainnya, masa berlaku SLF adalah lima tahun.
Artinya, bangunan seperti apartemen wajib melakukan perpanjangan SLF setiap lima tahun. Sebelum diperpanjang, bangunan harus melalui pemeriksaan kelaikan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Vera menambahkan, kewajiban SLF juga mendorong pemilik dan pengelola untuk tidak mengabaikan pemeliharaan bangunan selama masa pemanfaatannya.
“Kepemilikan SLF juga mendorong pemilik dan pengelola melakukan pemeliharaan, perawatan, serta pemeriksaan berkala selama bangunan dimanfaatkan,” tandasnya.
Dengan penindakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kepemilikan SLF menjadi salah satu aspek penting sebelum bangunan digunakan maupun selama bangunan tersebut masih dimanfaatkan.

