32.2 C
Jakarta
Selasa, September 15, 2026
BerandaKATA EKBISEKONOMI dan KINERJADari Celana Dalam hingga Stabilizer, Begini Cara Emas Puluhan Miliar Diselundupkan

Dari Celana Dalam hingga Stabilizer, Begini Cara Emas Puluhan Miliar Diselundupkan

katafoto, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap sejumlah kasus penyelundupan emas yang terjadi di empat bandara internasional sepanjang 5–14 September 2026.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan emas dari berbagai jenis dengan total berat sekitar 29 kilogram. Nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar.

Selain itu, penindakan tersebut juga berhasil mencegah potensi kerugian negara dari bea keluar sekitar Rp8,5 miliaryang seharusnya dipungut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, kasus tersebut terungkap di Bandara Sam Ratulangi, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Soekarno-Hatta, dan Bandara Kualanamu.

“Upaya penyelundupan emas dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di empat bandara internasional. Pada periode 5–14 September 2026, Bea Cukai telah mengamankan emas berbagai jenis dengan total berat 29 kilogram,” kata Djaka dalam jumpa pers, Selasa (15/9).

Emas Disembunyikan di Celana Dalam

Salah satu penindakan dilakukan di Bandara Sam Ratulangi. Bea Cukai mengamankan emas dengan total berat 7.802 gram yang diperkirakan bernilai Rp18 miliar.

Petugas menangkap tiga penumpang yang kedapatan menyembunyikan serbuk emas di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi. Pakaian tersebut memiliki kantong khusus pada bagian dalam untuk menyimpan emas.

Hasil pemeriksaan menemukan 19 bungkus serbuk emas dengan berat total 5.721 gram. Barang tersebut dibawa tiga orang berinisial JM, ZW, dan TC. Dua di antaranya merupakan warga negara China, sementara satu pelaku lainnya berusia 28 tahun.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan, ketiga WN China tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan negara.

Pada penindakan lain di Bandara Sam Ratulangi, petugas juga mencurigai dua penumpang pesawat TransNusa dengan rute Manado–Guangzhou.

Keduanya merupakan warga negara China dan mengaku membawa emas dalam bentuk gelang serta kalung dengan berat keseluruhan mencapai 1.352 gram.

10,4 Kg Emas Batangan Ditempel di Tubuh

Kasus berikutnya terungkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (6/9). Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan yang ditaksir bernilai sekitar Rp26 miliar.

Seorang warga negara China berinisial ZK diamankan petugas bersama emas batangan seberat 10,4 kilogram. Untuk mengelabui pemeriksaan, emas tersebut disembunyikan dengan cara ditempelkan pada tubuh pelaku.

Emas Disembunyikan dalam Stabilizer

Sementara itu, petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu menggagalkan penyelundupan empat keping emas pada Senin (14/9) sekitar pukul 11.15 waktu setempat.

Total berat emas yang diamankan mencapai 1,522 kilogram, dengan perkiraan nilai Rp3,95 miliar. Pelaku berinisial MINU merupakan warga negara India. Emas tersebut disembunyikan di dalam stabilizer voltage yang kemudian dimasukkan ke dalam koper.

Penindakan bermula dari hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kualanamu.

10 Keping Emas Dibawa ke Hong Kong

Penindakan juga dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta terhadap dua warga negara China yang melakukan perjalanan dari Cengkareng menuju Hong Kong. Petugas menemukan 10 keping emas batangan dengan berat total 10.053 kilogram. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp25,4 miliar.

Pelaku berinisial ZM membawa lima keping emas dengan berat 5,026 kilogram dan nilai sekitar Rp12,7 miliar. Sementara itu, pelaku lainnya, LS, juga membawa lima keping emas dengan berat serta nilai yang sama.

Untuk menyembunyikan barang tersebut, emas dimasukkan ke dalam koper dan tas, kemudian dibungkus menggunakan lakban.

Djaka menegaskan seluruh barang bukti dari rangkaian penindakan tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Atas seluruh rangkaian penindakan, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan,” pungkas Djaka.

Baca Juga

BI dan India Bahas Transaksi Mata Uang Lokal, Ada Rencana Perluasan Pembayaran QR

katafoto, India - Bank Indonesia (BI) mendorong negara-negara anggota...

Balita dan Anak Banyak Terdampak, Kasus ISPA Riau Tembus 10.783 Kasus

Riau - Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat sebanyak 10.783...

Home Sweet Loan The Musical Hadirkan 18 Lagu dan Drama Keluarga

katafoto, Jakarta – Kisah keluarga dan pergulatan hidup Kaluna...

Anggaran Bencana Meledak, DPR Siapkan Rp1,1 Triliun untuk 2027

katafoto, Jakarta - Anggaran penanggulangan bencana pada 2027 diproyeksikan...

Siapa Suahasil Nazara? Ekonom UI yang Dipercaya Prabowo Jadi Menteri Keuangan

katafoto, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Suahasil...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini