katafoto, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri sumber pembiayaan fasilitas dan hunian mewah yang ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Keberadaan fasilitas tersebut terungkap setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong. KPK menilai temuan itu perlu didalami, terutama terkait sumber dana pembangunan maupun pengadaan fasilitas yang disebut tidak tercatat sebagai barang milik negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi mengenai 13 rumah mewah yang tidak tercantum dalam sistem barang milik negara menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi menyebut 13 rumah di lingkungan Lapas Cibinong belum tercatat dalam sistem barang milik negara.
“Tentu ini menjadi informasi penting jika memang fasilitas-fasilitas itu dibangun, disediakan tidak menggunakan APBN atau tidak menggunakan DIPA dari lapas tersebut. Artinya butuh pendalaman, siapa yang menyediakan fasilitas mewah tersebut? Kemudian siapa yang mengizinkan fasilitas mewah itu bisa ada di beberapa ruangan di lapas ini?” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/9).
KPK Soroti Dugaan Transaksi Petugas dan Warga Binaan
Selain mencari tahu sumber dana, KPK juga akan mendalami proses hingga fasilitas tersebut bisa digunakan oleh warga binaan tertentu.
Budi mengatakan perlu diketahui pihak yang memberikan izin sehingga fasilitas yang berada di luar standar lapas dapat tersedia dan dinikmati oleh penghuni tertentu.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk melihat kemungkinan adanya praktik transaksional antara warga binaan dan oknum petugas lapas.
“Ini menjadi sinyal apakah ada praktik-praktik transaksional yang terjadi antara warga binaan dengan petugas lapas? Ya, karena ini kan meeting of mind-nya ada Petugas lapas tentu tahu adanya fasilitas-fasilitas itu karena pasti butuh pengadaan barang dan jasanya. Kemudian dari warga binaan juga artinya ada kepentingan untuk bisa mendapatkan fasilitas mewah tersebut,” tandas Budi.
KPK selanjutnya akan melihat bagaimana fasilitas tersebut bisa dibangun atau disediakan, siapa yang terlibat, serta mekanisme penggunaannya di dalam lapas.
KPK Sebut Lapas Termasuk Area Rawan Korupsi
Budi juga mengingatkan bahwa berdasarkan kajian KPK, lingkungan pemasyarakatan merupakan salah satu area yang memiliki kerawanan terhadap sejumlah praktik korupsi.
Kerawanan tersebut antara lain suap, gratifikasi, konflik kepentingan, hingga pungutan liar (pungli).
Karena itu, KPK mendorong adanya pembenahan secara menyeluruh dalam sistem pengelolaan lapas. Perbaikan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya praktik transaksional maupun tindak pidana korupsi.
“Ini juga menjadi trigger perbaikan secara sistemik dan terstruktur di lingkungan Kementerian Imipas. Jadi hasil sidak ini jangan dipandang hanya untuk menyelesaikan persoalan di satu titik di Lapas Cibinong saja tetapi tentu harapan publik adalah bagaimana kemudian pembenahan ini bisa dilakukan secara masif di banyak lapas yang diduga masih melakukan praktik serupa,” pungkas dia.
KPK menilai temuan di Lapas Cibinong dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi pengelolaan fasilitas dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan secara lebih luas.

