katafoto, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun mendatang. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan kolaborasi kedua pemerintah daerah diperlukan untuk mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan bersama.
“Saya menyampaikan syukur dan juga terima kasih atas penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk tempat pengelolaan sampah terpadu Bantargebang di Kota Bekasi,” ujar Pramono.
Saat ini, Jakarta menghasilkan sekitar 9.000 ton sampah setiap hari. Namun, penerapan perubahan sistem pengelolaan dan pemilahan sampah oleh Pemprov DKI Jakarta telah mengurangi volume sampah yang dikirim ke Bantargebang sekitar 500 ton per hari.
Untuk menekan jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan, Pemprov DKI juga mengandalkan fasilitas pengolahan modern, yakni Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan dan RDF Bantargebang. Kedua fasilitas tersebut disebut memiliki kapasitas sekitar 1.500 hingga 2.000 ton.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta berencana membangun tiga fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai bagian dari upaya mengurangi timbunan sampah.
“Jadi, kalau semuanya berjalan lancar, maka neraca sampah sama dengan di Bekasi. Mudah-mudahan di tahun 2028 sudah nol,” ucap Pramono dikutip dari laman berita jakarta.
Terkait pengelolaan timbunan sampah yang telah menumpuk di Bantargebang, Pramono menyebut pembahasannya akan dilakukan bersama pemerintah pusat. Ia optimistis berbagai langkah penanganan dapat membantu mengatasi persoalan tersebut, mulai dari optimalisasi tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R hingga pengurangan dan daur ulang sampah dari hotel, restoran, dan kafe.
“Sekali lagi Pak Wali Kota dan seluruh jajaran, saya menyampaikan terima kasih atas pembahasan yang berjalan lancar, tidak kurang dari satu apa pun. Dan mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik termasuk kerja sama kita 5 tahun ke depan,” katanya.
Dalam perjanjian tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang sekitar Rp362 miliar untuk lima tahun ke depan.
Pramono menjelaskan, penghitungan dana kompensasi menggunakan formula yang mempertimbangkan volume sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusi sebesar Rp25.000 per meter kubik, faktor konversi 4,5, serta penyesuaian sebesar 120 persen.
“Untuk dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang tahun 2027 ini, perhitungannya menggunakan formula,” ungkap Pramono.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyambut positif kesepakatan antara kedua pemerintah daerah. Ia menilai persoalan sampah tidak dapat ditangani secara terpisah karena dampaknya menjadi tanggung jawab bersama.
“Kolaborasi sinergitas di antara dua daerah ini dan tentu memiliki kepentingan yang sama. Bagaimana kita sama-sama memandang bahwa persoalan sampah adalah menjadi persoalan bersama yang tentu menjadi beban kita masing-masing,” tuturnya.
Tri juga mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi sampah yang dikirim ke Bantargebang, termasuk melalui pembangunan fasilitas RDF dan penerapan pemilahan sampah.
Ke depan, ia berharap kedua pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi untuk mengatasi persoalan timbunan sampah di Bantargebang, termasuk dengan mengkaji pemanfaatan teknologi pengolahan sampah.
“Semoga apa yang kita hasilkan hari ini memberikan nilai kebermanfaatan, nilai kesejahteraan bagi dua daerah, buat Pemerintah DKI Jakarta dan juga warga masyarakat Kota Bekasi,” tandasnya.

