33.4 C
Jakarta
Kamis, September 10, 2026
BerandaKATA BERITAMengaku Keluarga Cendana, DPO Penipuan Saham Batubara Diciduk

Mengaku Keluarga Cendana, DPO Penipuan Saham Batubara Diciduk

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI), Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hafrizal alias Rizal Chaniago, buron kasus penipuan, penggelapan, surat palsu, dan memberikan keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (8/5/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Rizal Chaniago ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 847 K/PID/2015 tanggal 13 Agustus 2015 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1840/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Januari 2015.

Saat ditangkap, Hafrizal bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya, terpidana Hafrizal dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Hafrizal dinyatakan terbukti secara sah dan melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP, dengan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, membuat surat palsu, dan memberikan keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS).

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) menangkap Hafrizal alias Rizal Chaniago, terpidana yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat dotangkap di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten (08/05/2024) (katafoto/HO/Puspenkum Kejagung)

Dalam aksinya, Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT BSS kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengaku sebagai sepupu kandung dari Nyonya Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham PT BSS, Aan Rustiawan, dan Direktur Utama PT BSS, Revli Mandagie.

Hafrizal tidak melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar USD 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat), namun justru mendaftarkan namanya pada Direktorat Jenderal Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM sehingga seolah-olah PT BSS sudah sah menjadi miliknya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Hafrizal alias Rizal Chaniago, terpidana yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat dotangkap di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten (08/05/2024) (katafoto/HO/Puspenkum Kejagung)

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Baca Juga

Jangan Terjebak Hype, DANA Bongkar Cara Mengubah AI Jadi Mesin Produktivitas

Jakarta - Penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang semakin luas...

Sudaryono Ambil Tindakan Tegas, 1.999 Dapur MBG Ditutup

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas...

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Sampai Jakarta, Lakukan Langkah Perlindungan Ini

Jakarta - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan...

Bukan Cuma Helikopter, Prabowo Siapkan Kapal Induk hingga Drone untuk Hadapi Karhutla

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyiapkan strategi besar untuk...

Balita dan Anak Banyak Terdampak, Kasus ISPA Riau Tembus 10.783 Kasus

Riau - Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat sebanyak 10.783...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini