26.9 C
Jakarta
Sabtu, Juni 27, 2026
BerandaFOTOTok ! Ketua KPU Dipecat karena Berbuat Asusila

Tok ! Ketua KPU Dipecat karena Berbuat Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari akan memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari akan memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari didampingi para Ketua KPU memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari didampingi para Ketua KPU memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari didampingi para Ketua KPU memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)

 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 untuk wilayah Eropa

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP) di Kantor DKPP

DKPP menganggap Hasyim Asy’ari melanggar kode etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.

Baca Juga

PLN Buka Suara Soal Isu Blackout Jawa-Bali, Ternyata Hoaks

Jakarta - PT PLN (Persero) menegaskan bahwa informasi yang...

Jakbar Tak Lagi Semrawut, 11.065 Meter Kabel Udara Sudah Diputus

Jakarta - Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat terus...

Wamendikdasmen: Jangan Sampai Teknologi Gantikan Peran Guru di Kelas

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menekankan...

Mahasiswa Suarakan Petani, Mentan Amran Langsung Kirim Hand Tractor

Gorontalo - Aspirasi petani dari wilayah barat Gorontalo yang...

Kenali ATA Carnet, Dokumen yang Permudah Barang Masuk ke Berbagai Negara

Jakarta - Pergerakan barang antarnegara tidak selalu dilakukan untuk...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini