27.6 C
Jakarta
Rabu, Januari 28, 2026
BerandaFOTOTok ! Ketua KPU Dipecat karena Berbuat Asusila

Tok ! Ketua KPU Dipecat karena Berbuat Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari akan memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari akan memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari didampingi para Ketua KPU memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari didampingi para Ketua KPU memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari didampingi para Ketua KPU memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)

 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 untuk wilayah Eropa

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP) di Kantor DKPP

DKPP menganggap Hasyim Asy’ari melanggar kode etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.

Baca Juga

Sanksi MBG Tuai Sorotan, Menteri PPPA Ingatkan Hak Anak Dilindungi UU

Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)...

Bandara di Sumba Naik Kelas, AirNav Perluas Control Tower hingga NTT

Tangerang - AirNav Indonesia meningkatkan layanan navigasi penerbangan di...

Cuaca Ekstrem, Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ hingga 28 Januari

Jakarta - Mengantisipasi dampak cuaca ekstrem yang melanda wilayah...

Trofi Piala Dunia FIFA 2026 Mendarat di Indonesia

Jakarta - Coca-Cola Indonesia mengajak pecinta sepak bola di...

Bukan Soal Usia, Ini Bahaya Child Grooming yang Sering Tak Disadari

Fenomena child grooming merupakan bentuk manipulasi yang umumnya berlangsung...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini