32.5 C
Jakarta
Senin, Juli 21, 2025
BerandaFOTOTok ! Ketua KPU Dipecat karena Berbuat Asusila

Tok ! Ketua KPU Dipecat karena Berbuat Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari akan memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari akan memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari didampingi para Ketua KPU memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari didampingi para Ketua KPU memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari didampingi para Ketua KPU memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)

 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 untuk wilayah Eropa

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP) di Kantor DKPP

DKPP menganggap Hasyim Asy’ari melanggar kode etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.

Baca Juga

Cek Daftar Ponsel Samsung yang Dapat Pembaruan Keamanan

Samsung kembali menggulirkan pembaruan perangkat lunak terbaru, kali ini...

Tarif Ojol Naik: Konsumen Akan Terdampak, Pendapatan Driver Bisa Turun

Jakarta - Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif...

Tak Perlu Transit! DAMRI Kini Layani Rute Langsung Bandung-Bandara Soetta

Jakarta - Per 20 Juli 2025, DAMRI resmi meluncurkan...

Setelah 15 Tahun, Peneliti UGM Pulangkan Temuan Artefak ke Masyarakat Labuan Bajo

Yogyakarta - Departemen Arkeologi dan Program Studi Pariwisata, Fakultas...

MRT Jakarta Ekspansi ke Tangsel Tanpa Bebani APBD, Studi Segera Dimulai

Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) tengah mempersiapkan studi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini