Manado – Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) wajib menghindari praktik judi online atau judol yang dapat merusak citra baik dan moralitas prajurit TNI. Berdasarkan survei Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 3.797.429 orang bermain judi online dan telah masuk ke lingkungan ASN dan TNI.
“Terdapat algoritma yang diatur dalam permainan judi online sehingga pemainnya akan dimenangkan saat awal bermain sebagai pancingan, namun nantinya kemudian dibikin kalah, dan entah bagaimana, algoritma itu akan diacak lagi sehingga akan ada kemenangan-kemenangan dan akan lebih banyak kekalahan-kekalahan lainnya,” ungkap Ketua Tim Literasi Digital sektor Pemerintahan, Diah Aliefya, pada Literasi Digital untuk TNI di Manado, Selasa (06/08)
Diah mengatakan, bahaya judi online tidak hanya berkutat pada kekalahan tetapi akan merambat pada masalah lain yang sedang marak saat yaitu jeratan pinjaman online ilegal.

“Pinjaman online ilegal menjadi alternatif bagi pemain yang kalah. Kenapa ilegal? Karena tidak ada regulasi yang sama dengan pinjol yang legal. Pinjol legal akan crosscheck aktivitas finansial digital yang kita lakukan, makanya alternatif pemain yang terdesak menjurus ke pinjol ilegal,” imbuhDiah.
Siklus dari kekalahan judi online dapat mengarah pada dampak-dampak kriminalitas dan dapat menimbulkan efek depresi bagi para pemainnya.
“Survei PPATK juga mengungkap perputaran uang judol pada 2023 mencapai 327 Triliun dan diperkirakan transaksi ini dapat sampai pada angka 900 Triliun hingga akhir tahun 2024 ini,” ungkapnya.
Prajurit TNI harus cerdas dan bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari judi online dan pinjaman online ilegal. Peran Kemenkominfo tidak cukup tanpa dukungan dan kolaborasi, termasuk TNI.
“Kemitraan yang dibangun Kominfo dan TNI menunjukkan komitmen untuk mendukung Transformasi Digital. Kami mengakui, penting memiliki prajurit TNI yang mampu beradaptasi dengan teknologi informasi yang begitu cepat,” pungkas Diah.
Sepakat dengan Diah Aliefya, Wakil Kepala Pusat Informasi Pengolah Data Tentara Nasional Indonesia (Waka Pusinfolahta) Kolonel S. Ginting mengatakan kasus judi online yang kini sudah merambat ke lingkungan prajurit TNI.
“Ada 3.962 Prajurit TNI terlibat judi online. Jangan sampai kita menjadi salah satu yang masuk di dalamnya (jeratan judi online),” ungkap Ginting.

Menurutnya, judi online hanya akan melahirkan banyak masalah-masalah baru. Satu suara dengan Diah, Ginting meyakini bahwa masalah judol akan merembet ke pinjaman online ilegal. Prajurit TNI harus sadar bahwa akan ada sanksi tegas yang diberlakukan bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas judi online.
“Kita sebagai prajurit diminta untuk tanggap terhadap hal-hal yang marak terjadi di internet, termasuk judol agar bisa mengantisipasi hal-hal negatif dan senantiasa mendukung hal-hal positif,” imbuhnya.
Ginting mengakhiri pembawaan materinya dengan memberikan informasi mengenai cara melaporkan konten-konten negatif di ruang digital termasuk konten judi online melalui aduankonten.id.