29.3 C
Jakarta
Sabtu, Januari 24, 2026
BerandaKATA BERITABegini Pandangan MUI soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa

Begini Pandangan MUI soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa

Jakarta— Pada akhir Juli 2024, Presiden Joko Widodo telah meneken PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pada pasal 103 ayat (1) berbunyi “Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.”

Kemudian, pada ayat (4) menyatakan “Pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitas, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.”.

Hal tersebut memicu kontroversi di tengah masyarakat, karena pada PP tersebut tidak memuat penjelasan yang detail.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Neng Djubaedah mengatakan redaksional aturan tersebut masih multitafsir sehingga menimbulkan kesalahpahaman dari berbagai pihak. Dibutuhkan penjelasan yang lebih jelas dan detail agar tidak memicu kontroversi di tengah masyarakat.

“Pada PP 28 tahun 2024 ini menurut saya pribadi seolah-olah diperbolehkan untuk menggunakan alat kontrasepsi. Sekalipun ada keterangan dari pak menteri di TV bahwa itu diperuntukkan untuk anak-anak yang melakukan perkawinan dini, atau yang menikah dini,” unkap Djubaedah dikutip dari laman MUI.

Menurut Djubaedah, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan akan menimbulkan persepsi yang salah apabila tidak ada penjelasan. Terlebih terkait penyediaan alat kontrasepsi, hal tersebut akan sangat krusial di tengah masyarakat.

Djubaeda menambahkan, tidak hanya pada pasal penyediaan alat kontrasepsi yang menuai banyak konroversi, secara keseluruhan pada PP 28 tahun 2024 juga akan menjadi sangat krusial jika tidak diiringi dengan penjelasan yang baik.

Hanya saja saat ini masyarakat banyak yang terfokus pada penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.

“Sebetulnya PP 28 Tahun 2024 itu tidak hanya masalah penyediaan alat kontrasepsi, tetapi ada beberapa hal lain. Hanya saja masyarakat konsentrasinya adalah mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah,” imbuh Djubaedah.

Baca Juga

Sekolah Harus Jadi Ruang Aman, Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan...

Meski Investor Baru Turun, Investasi di Rembang Tembus Rp15,47 Triliun

Rembang - Pemerintah Kabupaten Rembang mencatat kinerja positif dalam...

Kugy dan Keenan Kembali, Musikal Perahu Kertas Hadirkan Mimpi di Atas Panggung

Jakarta - Kisah persahabatan dan cinta Kugy serta Keenan...

CKG 2025 Tembus 70 Juta Peserta, Gorontalo Jadi yang Tertinggi

Jakarta - Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) 2025 mencatat...

Apem Beras, Jajanan Legendaris Jogja yang Sarat Makna dan Sejarah

Yogyakarta - Apem beras merupakan salah satu jajanan tradisional...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini