29.2 C
Jakarta
Minggu, Juli 26, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALReformasi Kabinet Merah Putih, Kementerian Keuangan dan Tiga Kementerian di Bawah Presiden

Reformasi Kabinet Merah Putih, Kementerian Keuangan dan Tiga Kementerian di Bawah Presiden

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan nomenklatur kementerian dan lembaga (K/L) di kabinet Merah Putih. Perubahan nomenklatur ini tidak hanya mencakup perubahan nama dan jumlah, tetapi juga mengalihkan beberapa kementerian yang sebelumnya berada di bawah kementerian koordinator untuk langsung melapor kepada Presiden. Salah satu kementerian tersebut adalah Kementerian Keuangan.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai langkah ini sebagai strategi yang baik. Menurutnya, keputusan tersebut akan meningkatkan efisiensi koordinasi antara Presiden dan Menteri Keuangan dalam menangani kebijakan-kebijakan penting, termasuk pengelolaan APBN.

Reformasi Kabinet Merah Putih, Kementerian Keuangan dan Tiga Kementerian di Bawah Presiden
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Restrukturisasi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) dan DIPA TA 2025 serta Penataan Barang Milik Negara Kementerian/Lembaga di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Rabu (23/10/2024) (katafoto/HO/Biro KLI-Cahyo Afif Nugroho)

“Menurut saya, ini akan membuat efisiensi berjalan lebih baik, mengingat Kementerian Keuangan adalah penyusun, pengatur, sekaligus pelaksana APBN. Langkah yang diambil Presiden sangat strategis untuk meningkatkan koordinasi dan efisiensi di pemerintahan,” ujar Misbakhun di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (28/10) dikutip dari laman DPR.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil Presiden Prabowo terkait kabinet merupakan hak prerogatif presiden. “Semua itu merupakan arahan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif dan pemimpin tertinggi kita. Beliau memiliki kewenangan penuh dalam mengatur pola hubungan antara Presiden dan para Menterinya,” jelasnya.

Reformasi Kabinet Merah Putih, Kementerian Keuangan dan Tiga Kementerian di Bawah Presiden
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberi keterangan pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024) (katafoto/HO/Munchen/vel)

Perubahan tugas dan fungsi kementerian dalam kabinet Merah Putih ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024. Peraturan yang diteken Prabowo pada 21 Oktober 2024 tersebut mengatur tujuh kementerian koordinator beserta kementerian di bawah pengawasannya. Di dalamnya, Kementerian Keuangan kini langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Diketahui, empat kementerian tidak masuk dalam daftar tujuh kementerian koordinator sehingga langsung melapor ke Presiden. Empat kementerian itu adalah Kementerian Keuangan; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB); Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; dan Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga

Satgas PHK Siapkan Aplikasi untuk Deteksi Dini Perusahaan yang Berisiko PHK

Jakarta - Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK)...

Festival Jakarta Great Sale 2026 Berakhir, Transaksi Tembus Rp16,8 Triliun

Jakarta - Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2026 resmi...

Bea Cukai Selamat dari Wacana Pembubaran? Menkeu Ungkap Sinyal Prabowo

Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Direktorat...

Range Rover Sport Electric Segera Meluncur, Tenaganya Diklaim Lebih Buas dari Sebelumnya

Range Rover bersiap menghadirkan penyegaran untuk Range Rover Sport...

Indonesia Bisa Untung dari Persaingan AS-Tiongkok, Sektor Ini Jadi Kuncinya

Jakarta - Persaingan antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini