29.5 C
Jakarta
Rabu, Juni 10, 2026
BerandaKATA BERITADAERAHDua WNA Dideportasi dari Indonesia, Imigrasi Surabaya Perketat Pengawasan

Dua WNA Dideportasi dari Indonesia, Imigrasi Surabaya Perketat Pengawasan

Surabaya – Imigrasi mendeportasi dua warga negara asing (WNA), DM asal Rusia dan SM asal Tunisia, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asal mereka pada Selasa, (29/10).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, mengatakan bahwa deportasi ini menunjukkan komitmen Imigrasi Surabaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia. Menurut Ramdhani, DM melanggar Pasal 116 Jo 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sementara SM terbukti melanggar Pasal 75 ayat (2) dari undang-undang yang sama.

“Kedua WNA ini telah melanggar ketentuan hukum keimigrasian, dan kami memastikan mereka dipulangkan dengan pengawalan ketat,” ujar Ramdhani dikutip dari keterangan tertulis Kanim Surabaya.

Dua WNA Dideportasi dari Indonesia, Imigrasi Surabaya Perketat Pengawasan
Imigrasi mendeportasi Dua warga negara asing (WNA), DM asal Rusia dan SM asal Tunisia, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asal mereka pada Selasa, (29/10/2024). (katafoto/HO/Kanim Surabaya)

Proses deportasi dimulai pada pukul 13.10 WIB ketika tim Imigrasi berangkat dari Surabaya menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG-717. Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 15.45 WIB dan langsung melakukan check-in untuk penerbangan lanjutan menggunakan Qatar Airways yang dioperasikan Garuda Indonesia dengan kode GA-900, yang berangkat pukul 18.20 WIB menuju Doha.

“Setibanya di Doha, kedua WNA ini melanjutkan perjalanan menuju negara masing-masing. DM terbang ke Moskow dengan Qatar Airways QR-337 pukul 15.50 waktu setempat, sementara SM menuju Tunisia dengan QR-1339 yang dijadwalkan berangkat pukul 09.05 waktu setempat,” jelas Ramdhani.

Sebelum keberangkatan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada keduanya di konter imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami memastikan semua prosedur terpenuhi, termasuk peneraan cap keberangkatan, agar mereka tidak bisa kembali dalam waktu dekat. Pengawasan terhadap WNA yang melanggar aturan akan terus kami perketat demi menjaga keamanan perbatasan negara,” imbuh Ramdhani.

Ramdhani menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Surabaya akan terus berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia dari pelanggaran aturan oleh warga negara asing.

“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum kami. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa Indonesia tidak mentolerir pelanggaran keimigrasian,” tutupnya.

Baca Juga

Elara Skin Perkenalkan Inovasi Exosome, Hadirkan Rutinitas Skincare yang Lebih Praktis

Jakarta - Skincare lokal Elara Skin Indonesia resmi diperkenalkan...

Kantongi Sertifikat Eropa, Ekspor Obat Indonesia Makin Dilirik Dunia

Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),...

Data Geospasial Dinilai Jadi Kunci Penyelesaian Sengketa Lahan Pasuruan

Jakarta - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil)...

Liburan Sekolah Makin Hemat, KAI Tebar Diskon 30 Persen untuk Kereta Ekonomi

Masa liburan sekolah menjadi periode yang identik dengan meningkatnya...

Pedagang Online Wajib Tahu Aturan Ini, Permendag PMSE Resmi Berlaku

Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani revisi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini