34.6 C
Jakarta
Senin, Agustus 24, 2026
BerandaKATA EKBISINDUSTRIProposal Apple Dinilai Belum Memenuhi Prinsip Berkeadilan

Proposal Apple Dinilai Belum Memenuhi Prinsip Berkeadilan

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera mengundang perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple, ke Indonesia untuk membahas pelunasan sisa komitmen investasi tahun 2023 sekaligus proposal investasi baru yang diajukan untuk periode 2024-2026.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) akan mengirimkan surat resmi kepada Apple guna mengadakan negosiasi di tanah air.

Proposal Apple Dinilai Belum Memenuhi Prinsip Berkeadilan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) akan mengirimkan surat resmi kepada Apple guna mengadakan negosiasi di tanah air. (katafoto/HO/Kemenperin)

Hasil rapat pimpinan di Kemenperin menyimpulkan bahwa proposal investasi terbaru dari Apple belum memenuhi empat aspek keadilan. Keempat aspek tersebut adalah:

  1. Perbandingan Investasi di Negara Lain
    Apple belum melakukan investasi berupa fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, meskipun di negara lain sudah terdapat investasi semacam itu.
  2. Perbandingan dengan Investasi Merek HKT Lain di Indonesia
    Beberapa merek HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) lainnya telah menanamkan investasi lebih signifikan di Indonesia.
  3. Penciptaan Nilai Tambah dan Penerimaan Negara
    Kemenperin menilai proposal Apple kurang memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan nilai tambah ekonomi dan penerimaan negara.
  4. Penciptaan Lapangan Kerja
    Investasi Apple saat ini belum optimal dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Berdasarkan asesmen teknokratis, Kemenperin telah menentukan nilai kewajaran untuk investasi tambahan Apple sesuai dengan aspek-aspek tersebut.

Kemenperin menegaskan bahwa Apple harus melunasi sisa komitmen investasi tahun 2023 sebelum membahas proposal baru untuk periode 2024-2026. Sisa pelunasan ini tidak akan dimasukkan dalam diskusi terkait kewajiban baru.

Proposal baru Apple adalah syarat untuk memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sesuai aturan yang mewajibkan pembaruan proposal investasi setiap tiga tahun bagi perusahaan yang memilih skema inovasi.

Kemenperin juga mendorong Apple untuk mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu terus mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun. Hal ini dinilai lebih menguntungkan bagi kedua pihak dan dapat memperkuat kehadiran Apple di pasar Indonesia.

“Kami sudah memulai proses revisi terhadap Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Tablet. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan landscape industri HKT dan menegakkan asas investasi yang berkeadilan,” ujar Agus Gumiwang dikutip dalam keterangan tertulis.

Revisi ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak investasi langsung, menciptakan ekosistem industri yang kompetitif, serta memastikan kontribusi nyata perusahaan teknologi seperti Apple bagi perekonomian nasional.

Baca Juga

Tak Sekadar Job Fair, Career Day 2026 Bekali 200 Talenta Muda Sebelum Rekrutmen

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Yayasan Plan International...

Ribuan Titik Panas Bermunculan, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla di Sejumlah Provinsi

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan...

Terkumpul Rp3,8 Miliar, ASN DKI Kompak Bantu Korban Gempa NTT

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, bantuan...

Ada Penerima MBG Belum Punya Rumah, BGN Gandeng Kementerian PKP Cari Solusi

Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menemui...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini