28 C
Jakarta
Senin, Juni 15, 2026
BerandaKATA EKBISINDUSTRIProposal Apple Dinilai Belum Memenuhi Prinsip Berkeadilan

Proposal Apple Dinilai Belum Memenuhi Prinsip Berkeadilan

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera mengundang perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple, ke Indonesia untuk membahas pelunasan sisa komitmen investasi tahun 2023 sekaligus proposal investasi baru yang diajukan untuk periode 2024-2026.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) akan mengirimkan surat resmi kepada Apple guna mengadakan negosiasi di tanah air.

Proposal Apple Dinilai Belum Memenuhi Prinsip Berkeadilan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) akan mengirimkan surat resmi kepada Apple guna mengadakan negosiasi di tanah air. (katafoto/HO/Kemenperin)

Hasil rapat pimpinan di Kemenperin menyimpulkan bahwa proposal investasi terbaru dari Apple belum memenuhi empat aspek keadilan. Keempat aspek tersebut adalah:

  1. Perbandingan Investasi di Negara Lain
    Apple belum melakukan investasi berupa fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, meskipun di negara lain sudah terdapat investasi semacam itu.
  2. Perbandingan dengan Investasi Merek HKT Lain di Indonesia
    Beberapa merek HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) lainnya telah menanamkan investasi lebih signifikan di Indonesia.
  3. Penciptaan Nilai Tambah dan Penerimaan Negara
    Kemenperin menilai proposal Apple kurang memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan nilai tambah ekonomi dan penerimaan negara.
  4. Penciptaan Lapangan Kerja
    Investasi Apple saat ini belum optimal dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Berdasarkan asesmen teknokratis, Kemenperin telah menentukan nilai kewajaran untuk investasi tambahan Apple sesuai dengan aspek-aspek tersebut.

Kemenperin menegaskan bahwa Apple harus melunasi sisa komitmen investasi tahun 2023 sebelum membahas proposal baru untuk periode 2024-2026. Sisa pelunasan ini tidak akan dimasukkan dalam diskusi terkait kewajiban baru.

Proposal baru Apple adalah syarat untuk memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sesuai aturan yang mewajibkan pembaruan proposal investasi setiap tiga tahun bagi perusahaan yang memilih skema inovasi.

Kemenperin juga mendorong Apple untuk mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu terus mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun. Hal ini dinilai lebih menguntungkan bagi kedua pihak dan dapat memperkuat kehadiran Apple di pasar Indonesia.

“Kami sudah memulai proses revisi terhadap Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Tablet. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan landscape industri HKT dan menegakkan asas investasi yang berkeadilan,” ujar Agus Gumiwang dikutip dalam keterangan tertulis.

Revisi ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak investasi langsung, menciptakan ekosistem industri yang kompetitif, serta memastikan kontribusi nyata perusahaan teknologi seperti Apple bagi perekonomian nasional.

Baca Juga

Jakarta Lawan Parkir Liar, 456 Pelanggaran Langsung Ditindak

Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, TNI, dan...

DANA dan KKP Bersihkan Pantai Bali, 317 Kg Sampah Berhasil Dikumpulkan

Jakarta - DANA bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)...

Demi Pulihkan Nilai Rupiah, BI Rate Resmi Naik Jadi 5,50 Persen

Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga...

Indonesia Kini Punya Paralympic Training Center Bertaraf Internasional

Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan Indonesia...

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah, Menteri PPPA: Tak Ada Toleransi

Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini